Bawaslu Tidak Ada Batasan Waktu Mengawasi Pemilu, Putusan MK Masih Jadi Obyek Pengawasan

- 26 Maret 2021, 22:03 WIB
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Ida Budhiati
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Ida Budhiati /twitter DKPP

DESKJABAR- Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan pemilu, walaupun pemilu atau pilkada telah usai, Bawaslu harus tetap menjalankan fungsi-fungsi yang diamanatkan oleh undang-undang.

Tahapan pemilu di Indonesia berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan atas perselisihan hasil pemilu (PHPU).

Meski demikian, putusan MK tersebut masih menjadi objek pengawasan Bawaslu.

Baca Juga: Rektor IPB : Jawa Barat Sangat Potensial dan Harus Menjadi Pusat Inovasi Pangan Nasional

Seperti yang dikutip dari laman dkpp.go.id, Jumat, 26 Maret 2021, disampaikan oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Ida Budhiati menegaskan tidak ada batasan waktu bagi jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan pemilu.

Hal tersebut ditinjau dari aspek filosofis, sosiologis, serta historis terbentuknya kelembagaan Bawaslu.

Meski pemilu atau pilkada telah usai, Bawaslu harus tetap menjalankan fungsi-fungsi yang diamanatkan oleh undang-undang.

Pernyataan itu disampaikan Ida Budhiati saat menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Pelanggaran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Perselisihan Hasil Pemilu 2020 yang digelar oleh Bawaslu RI.

Baca Juga: TERBARU, Inilah Jadwal Keberangkatan Kereta Api Mulai 28 Maret - 9 April 2021

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: DKPP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x