Kementerian Kelautan dan Perikanan Tenggelamkan Enam Kapal Pencuri Ikan di Belawan, Sumatra Utara

- 19 Maret 2021, 16:42 WIB
/Dok Kementerian Kelautan dan Perikanan
 
DESKJABAR - Tidak ada jeranya para pelaku pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia, berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia tetapi sampai sekarang masih saja ada pelaku yang berani mencuri ikan.
 
Pada masa Menteri Kelautan dan Perikanan dijabat oleh Susi Pujiastuti pihaknya telah berhasil menenggelamkan sebanyak 558 kapal, karena selama itu ribuan kapal dari negara asing sudah memasuki perairan Indonesia secara ilegal.
 
 
 
Dikutip dari laman kkp.go.id, Jumat, 19 Maret 2021, sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pencuri ikan di Laut Indonesia yang terus dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia. 
 
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Republik Indonesia melakukan penenggelaman terhadap enam kapal berbendera Malaysia di Belawan.
 
Sikap tegas KKP dan Kejaksaan ini sejalan dengan kebijakan pemberantasan illegal fishing. 
 
Menteri Trenggono meminta agar aparat ditolak dan tidak berkompromi dengan pelaku perampokan ikan di laut Indonesia. 
 
 
Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP Antam Novambar mengatakan penenggelaman ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Belawan sebagai eksekutor.
 
“Enam kapal berbendera Malaysia dimusnahkan mengemudi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)”, ujarnya.
 
Keenam kapal yang ditenggelamkan tersebut adalah KM SLFA 5070, KM PKFA 7435, KM PKFA 9595, KM PKFB 1845, KM SLFA 5177, dan KM SLFA 5227. 
 
Kapal tersebut ditangkap pada tahun 2020 karena melakukan pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
 
“Seluruh kapal tersebut ditangkap pada tahun 2020 dan telah datang hukum sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berhubungan,” ujarnya.
 
 
Dibakar dan ditenggelamkan
 
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan yang memimpin langsung pelaksanaan eksekusi tersebut, Ikeu Bachtiar menyampaikan bahwa eksekusi terhadap keenam kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan. 
 
Bachtiar berharap dengan eksekusi ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku penangkapan ikan ilegal.
 
“Proses eksekusi ini adalah tahap akhir dari proses hukum yang sudah berjalan. Dengan penenggelaman ini, maka kapal ini tidak dapat digunakan lagi untuk mengukur ikan di laut Indonesia, ”tegas Ikeu.
 
Pada tahun 2020, KKP bersama Kejaksaan RI telah memusnahkan 18 kapal ikan pelaku illegal fishing di Batam, Belawan dan Aceh. 
 
Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini masih akan terus berlanjut di beberapa lokasi di antaranya di Natuna sebanyak 10 kapal, Pontianak 4 kapal, Sebatik-Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal, dan Batam 1 kapal.***
 

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x