DESKJABAR - Warga Parungpanjang Kabupaten Bogor geram terhadap lalu lalang truk angkutan tambang yang melanggar aturan dan beroperasi pada siang hari.
Sejumlah warga Parunganjang pun akhirnya turun ke jalan hadang truk angkutan tambang yang melanggar aturan, beroperasi di luar ketetapan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Bogor.
Kekesalan warga Parungpanjang semakin menjadi, bahkan ada yang sampai memarkirkan kendaraan motor di tengah jalan, karena para awak truk tambang tidak mengindahkan lagi aturan yang sudah dibuat pemerintah.
Selain menimbulkan jalan rusak dan berdebu juga memacetkan arus lalu lintas sampai ber kilo - kilo meter, dan itu sudah sangat menggaggu aktivitas warga Parungpanjang.
Kemudian, kehadiran truk tambang juga acap kali menimbulkan kecelakaan lalu lintas, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa.
"Setiap hari truk tambang bebas - bebas saja melintas. Ini jelas melanggar aturan tapi dibiarkan, Kemana aparat penegak Perda?," kata salah satu warga Parungpanjang, Yusmansyah kepada awak media, Rabu, 15 Mei 2024.
Selanjutnya kata Yusmansyah, jika pelanggaran itu terus dibiarkan, artinya sama saja tak perlu dibuat aturan Perda atau kesepakatan bersama (SKB).
"Biarkan saja sebebasnya, tanpa perlu ada aturan. Warga terus dirugikan, aktifitas terganggu," ucapnya.
Menurutnya warga sudah sering kali cekcok mulut dengan sopir truk tambang yang melanggar aturan. Padahal siang hari itu truk tambang baik isi maupun kosong dilarang melintas.
"Tapi mereka ngeyel melanggar jam operasional karena tidak ada ketegasan dari aparat. Makanya warga yang turun ke jalan, biar pejabat itu melihat," tuturnya.
Lokasi aksi warga stop truk tambang
Aksi warga melakukan penyetopan laju truk tambang berada di Jl Atma Asnawi, tak jauh dari Kantor Kecamatan Gunung Sindur, kantor Polsek dan Koramil.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan akan mulai memberlakukan larangan jam operasional truk tambang pada pukul 05.00 - 22.00 WIB, mulai Jumat, 17 Mei 2024.
Pada jam tersebut semua kendaran truk angkutan khusus tambang dilarang melintas, dan wajib masuk ke kantong parkir yang telah disiapkan pemerintah.
"Kecuali truk sumbu 2 yaitu Colt Diesel, masih diperbolehkan melintas," kata Dishub Kabupaten Bogor.***