MASA TENANG : KPPS Mendistribusikan Surat Model C Pemberitahuan-KPU Kepada Pemilih Sesuai DPT Mulai Hari Ini

11 Februari 2024, 16:19 WIB
Surat Model C Pemberitahuan-KPU mulai hari ini MInggu, 11 Februari 2024 sudah didistribusikan kepada pemilih oleh KPPS setempat /Instagram @tangsel.id/

DESKJABAR - Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) pada masa tenang salah satu tugasnya mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih.

Pemilih yang sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapat surat Model C Pemberitahuan-KPU yang akan dibagikan oleh petugas KPPS.

Apabila pemilih yang sudah terdaftar di DPT, namun hingga H-1 pelaksanaan pemungutan suara belum terima surat model C Pemberitahuan-KPU, dapat menanyakannya ke KPPS setempat.

Baca Juga: MASA TENANG : Panwascam Dramaga Bogor Terjunkan Pengawas TPS Bersihkan APK Kampanye Pemilu 2024

Inilah Surat Model C Pemberitahuan-KPU

Dalam lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih isi dan tampilannya sebagai berikut;

Pada sudut kiri atas surat terdapat logo KPU dan No DPT, sedangkan pada sudut sebelah kanan atas terdapat tulisan Model C Pemberitahuan-KPU.

Sedangkan di tengah - tengah atas terdapat judul surat yakni Surat Peberitahuan Pemungutan Suara Pemilih.

Baca Juga: Panwascam Dramaga : Camat Dramaga Resmikan Rakernis Pengawas TPS, Atep S Sumaryo: Dicatat dan Laporkan !

Kemudian isi surat pemberitahuan tersebut, yakni undangan dari KPPS kepada nama pemilih (Laki-laki/perempuan), dilengkapi dengan Nomor NIK.

Selanjutnya dalam surat pemberitahuan itu, tertera hari dan tanggal, waktu pemungutan suara, Saran dan waktu kehadiran pemilih, Tempat Pemungutan Suara dan alamat TPS.

Ditandatangani Ketua KPPS     

Surat model C pemberitahuan-KPU yang dibagikan kepada pemilih sesuai DPT, harus sudah ditandatangani (basah) oleh Ketua KPPS.

Baca Juga: PROMO Yogya Grand Dramaga Bogor, Harga HERAN Ikan Gurame Hanya Rp 16.750/Ekor, Buruan ke Yogya Stock Terbatas

Catatan untuk Pemilih

Saat datang ke TPS pada 14 Februari 2024 pemilih wajib membawa ;

1. KTP Elektronik, Surat Keterangan Perekaman KTP dari Disdukcapil atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas dan foto diri.

2. Penyandang disabilitas diberi kemudahan dalam memberikan suara.

3. Apabila pemilih hadir tidak sesuai dengan saran waktu kehadiran pemilih, Pemilih tetap dilayani sepanjang hadir pada saat waktu pemungutan suara.

Baca Juga: LONG WEEKEND Tiket Kereta Cepat Whoosh Ludes Terjual, Lonjakan Penumpang Mencapai 18 Ribu Orang (47 Persen)

Tata cara pemberian suara

Coblos 1 (satu) kali pada ;

- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden memuat nomor, nama, foto pasangan calon, dan/atau tanda gambar Partai Politik pengusul dalam satu kotak.

- Surat Suara DPR/DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota memuat nomor atau tanda gambar parpol, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota.

- Surat Suara DPD memuat nomor, nama, atau foto calon.

Peringatan KPU

Setiap orang dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilihnya, atau memberikan suaranya lebih dari 1 kali, dipidana sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku (Pasal 533 UU No 7 Tahun 2017).

Baca Juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Berakhir Besok, Ini Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pada Masa Tenang !

Itulah informasi Surat Model C Pemberitahuan-KPU yang harus diterima pemilih yang sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024, semoga bermanfaat.***

Editor: Agus Sopyan

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler