Anggota KPPS Mengeluh di Media Sosial, Uang Saku Bimtek Pemilu 2024 Hanya Dibayar Rp 25.000, Ini Ulasannya !

29 Januari 2024, 18:02 WIB
Foto Ilustrasi, Anggota KPPS mendapat uang saku Rp 25.000 saat bimtek viral dimedia sosial /Dok.pikiran-rakyat/ilustrasi uang./x/

DESKJABAR - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 telah dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis, 25 Januari 2024.

Selang beberapa hari setelahnya 5,7 juta anggota KPPS mengikuti bimbingan teknis (bimtek) Pemilu 2024, terkait teknis persiapan pelaksanaan, pencoblosan surat suara, penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS daerah masing - masing.

Dalam penyelenggaraan bimtek anggota KPPS Pemilu 2024 tersebut, KPU telah menyiapkan biaya operasional (Uang saku, snack ).

Baca Juga: Pusat Grosir Bogor (PGB) Sepi Pengunjung, Omzet Terjun Bebas, Toko Tutup dan Ini Pengakuan Pedagang Fashion

Namun pemberian uang saku/transportasi terhadap anggota KPPS Pemilu 2024, jumlahnya berbeda dari satu daerah dengan daerah lainnya di Indonesia.

Uang saku KPPS viral di media sosial

Diketahui, menurut informasi di media sosial, anggota KPPS melaporkan menerima uang saku bimtek KPPS antara Rp50.000 hingga Rp200.000.

Namun ada juga yang mengeluhkan, hanya mendapat uang saku/transportasi hanya Rp 25.000.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan 13 Orang Hilang di Gunung Gede Pangrango, kondisi Selamat, 2 Terkilir Lainnya Lemas

Sebagaimana akun @MILysohyun di akun Twitter (X), mengungkapkan kekecewaannya setelah membuka amplop berisi uang saku usai mengikuti bimtek. Tidak sesuai prediksi, dia hanya mendapatkan uang saku Rp25.000. Dikutif DeskJabar.com dari pikiran-rakyat.com.

"Taruhan nyawa dibayar 25 rebu sajah #Kpps #Pemilu2024 #bimtek percayalah psti di tilep #kecewa," kata akun @MILysohyun.

Menurut akun tersebut, selama mengikuti bimtek, dia hanya mendapatkan 2 biji snack dan amplop atau uang saku sebesar Rp25.000.

Baca Juga: Tim SAR Lakukan Pencarian 13 Orang Hilang di Gunung Gede Pangrango Bogor, Begini Kata Kepala Balai TNGGP

Sementara itu akun lain juga mengeluhkan hal yang sama, yakni akun @orellitaa di akun Twitter (X) mengungkapkan kekecewaannya karena uang saku bimtek yang didapatnya tidak sesuai ekspektasi.

Dalam unggahannya, dia mengungkapkan hanya mendapatkan uang saku Rp25.000. "Pokoknya kl sampe sbnrnya anggaran uang transport KPPS pelantikan dan bimtek di makan org dlm. gue ga akan ikhlas seumur hidup. dpt 25k orng lain udh 200an. jauh bgt. kl di complain bisaan bgt ngebalikinnya. bkn masalah nominal. tp plis lah. STOP MAKAN HAK ORANG LAIN.," ujar akun @orellitaa.

Selama mengikuti bimtek, akun @orellitaa mengaku hanya mendapatkan snack berupa air mineral dalam kemasan, risol, bolu, agar-agar, yang menurutnya tidak sampai harga Rp45.000.

Baca Juga: 13 Orang Pendaki Gunung Gede Pangrango Bogor Dilaporkan Hilang, Ini Kronologinya, Saksi Mata Bilang Begini !

Yang jadi pertanyaan publik, apakah saat mengikuti bimtek anggota KPPS dapat uang saku?

Anggota KPPS yang mengikuti bimtek berhak menerima kompensasi di luar gaji, yaitu insentif berupa uang saku atau penggantian transportasi bimtek anggota KPPS Pemilu 2024.

Pemberian uang saku bimtek anggota KPPS didasarkan pada standar APBN. Anggota KPPS berhak mendapatkan uang saku atau biaya transportasi karena bimtek merupakan bagian dari tanggung jawab dan tugas mereka.

Baca Juga: PPK dan PPS serta Anggota KPPS Dramaga Bogor Siap Laksanakan Pemilu 2024, Ini Tata Cara Mencoblos di TPS

Uang saku bimtek anggota KPPS Pemilu 2024 mengikuti kebijakan setiap daerah, yang mungkin memiliki regulasi masing-masing. Beberapa daerah memberikan uang saku saja, termasuk uang makan.

Oleh karena itu, setiap anggota KPPS berhak mendapatkan uang transportasi dan uang saku, yang dapat disertai dengan makan siang, snack, atau fasilitas lain sesuai dengan kebijakan KPU daerah.

Gaji KPPS diatur dalam surat Menteri Keuangan

Selain uang saku bimtek, anggota KPPS Pemilu 2024 juga berhak menerima gaji selama menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Bimtek Pemilu 2024: PPS Desa Sinarsari, Kecamatan Dramaga Bogor Lakukan Simulasi Penulisan Formulir C Hasil

Besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK02/2022 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2022.

Dalam surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada 5 Agustus 2022, kebijakan kenaikan honorarium petugas KPPS pada Pemilu 2024 merupakan hasil pengajuan langsung dari KPU yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Gaji anggota KPPS

Berikut adalah besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024:

- Ketua: Rp550 ribu naik menjadi Rp1,2 juta

- Anggota: Rp500 ribu naik menjadi Rp1,1 juta

- Satlinmas: Rp500 ribu naik menjadi Rp700 ribu.

Gaji untuk anggota KPPS Pemilu 2024 akan disalurkan setelah masa tugas mereka berakhir, yaitu dalam waktu satu bulan setelah pelaksanaan pemilihan.***

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Instagram @pikiranrakyat

Tags

Terkini

Terpopuler