Buruh Akan Demo di Jakarta pada Kamis 10 Agustus, Wamenaker: Silakan Unjuk Rasa Tapi Jangan Melanggar Hukum!

9 Agustus 2023, 07:48 WIB
Tanggapi aksi pada demo pada 10 Agustus yang dilakukan aliansi buruh, Wamenaker Afriansyah Noor mengatakan bahwa silakan unjuk rasa tapi jangan melanggar hukum! /Humas Kemnaker/

DESKJABAR - Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) yang tergabung dari sejumlah angggota buruh akan melakukan demo (aksi) atau unjuk rasa di Jakarta, pada Kamis 10 Agustus 2023.

Aliansi buruh ini akan mengerahkan satu juta anggotanya untuk mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja (UU Ciptaker), UU Kesehatan, UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), dan mewujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor menanggapi hal itu dengan santai. Pasalnya, secara konstitusi unjuk rasa (unras) dilindungi dan diperbolehkan dalam hukum Indonesia.

Dan hal tersebut disampaikan Wamenaker Afriansyah Noor saat acara ‘Coffee Morning’ dengan Forum Wartawan Ketenagarkerjaan (Forwaker) di kantor Kemnaker, di Jakarta pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Di Bandung dan Depok, Gerakan Pangan Murah 2023 Digelar Agustus, Inilah Lokasi dan Jadwal

“Santai saja, saya menanggapi rencana aksi buruh pada 10 Agustus ini. Selain konstitusi membolehkan juga menjadi hak warga termasuk buruh menyampaikan aspirasi di muka umum. Namun, yang terpenting jangan melanggar hukum dan merugikan orang lain, ” ujar Wamenaker.

Wamenaker mengakatan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sangat sering dan pemerintah mengedepankan dialog dari yang disuarakan buruh tersebut, termasuk yang terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Secara kelembagaan, kami melakukan berbagai antisipasi tidak hanya soal rencana unras pada 10 Agustus, tetapi terkait aksi sejumlah pihak melakukan uji materi atau judicial review tentang UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK). Silakan saja, memang ada saluran yang telah disediakan dan bisa digunakan, ” ujar Afriansyah Noor.

Sebelumnya, Koordinator oleh Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) Moh Jumhur Hidayat menyatakan bahwa, buruh dari berbagai daerah di Indonesia akan berkumpul menuntut Presiden Jokowi agar mencabut UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) hingga UU Kesehatan.

Baca Juga: Setelah Kalah Dari Persis Solo, Beckham Putra dan Robi Darwis Tinggalkan Persib Bandung

“Mulai pukul 11.00 siang dan aksi unras sebelumnya didahului dengan aksi long march Bandung ke Jakarta pada tanggal 3-10 Agustus 2023,” kata Jumhur dalam konferensi pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa 8 Agustus 2023.

Jumhur juga mengatakan bahwa 'Aksi kkbar Buruh Ultra Damai' ini untuk mendesak Presiden RI agar melakukan empat tuntutan, diantaranya;

  • Pertama, cabut UU Cipta Kerja
  • Kedua, cabut UU Kesehatan
  • Ketiga cabut UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  • Keempat wujudkan Jaminan Sosial Semesta.***

Pantau berita-berita DeskJabar lainnya di GOOGLE NEWS.

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler