Polisi Sita 7.113 Ballpress Pakaian Bekas Impor dari Gudang di Jakarta dan Bekasi

21 Maret 2023, 12:51 WIB
Bareskrim Polri sita 7.113 ballpress pakaian bekas impor dari tiga gudang di Jakarta dan Bekasi /Antara/Umarul Faruq/

 

 

 

DESKJABAR – Pihak Kepolisian RI menggencarkan penindakan peredaran pakaian bekas impor alias thrifting, yang mengganggu industri pasar di dalam negeri.

Hal itu dilakukan pihak kepolisian, menindaklanjuti Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam aksinya pihak kepolisian, berhasil mengamankan dan menyita 7.113 ballpress (pakaian bekas) dari tiga gudang di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Kolaborasi Kepolisian dan Ditjen Bea Cukai

Pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Direktur Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, melakukan penggerebekan, dan melakukan penyitaan pada Senin, 20 Maret 2023.

Baca Juga: Awal Ramadhan Masjid Raya Al Jabbar Kembali Dibuka, Ridwan Kamil: Makmurkan Jaga Ketertiban dan Kebersihan

Lokasi pertama, di pasar Senen Blok III Jakarta Pusat, tim gabungan menemukan 513 ballpress pakaian bekas impor yang disimpan di sembilan gudang. Barang bukti disita dan lokasi gudang dipasangi garis polisi oleh petugas.

“Kami lakukan pemeriksaan terhadap pengelola di Pasar Senen Blok III berinisial YD,” kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Whisnu Hermawan.

Dari lokasi pertama pihak kepolisian mendapatkan informasi dari para saksi, sehingga tim gabungan bergerak menuju lokasi kedua di wilayah Kecamatan Senen.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 1444H, 'Haji Geyot' Ikon Alun alun Ciamis Sudah Hadir Menyapa Warga

Penggerebekan di lokasi kedua tim gabungan menyita 600 ballpress pakaian bekas impor, yang disimpan di gudang Jalan Kramat Soka Nomor 19 RT 002 RW 002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen Jakarta Pusat.

“Pemilik gudang ini berinisial T disewakan kepada inisial PN,” kata Whisnu, dikutip DeskJabar.com dari Antara.

Masih berdasarkan keterangan saksi, petugas melanjutkan penggerebekan di lokasi ketiga di Kabupaten Bekasi. Petugas tim gabungan mendapati sekitar 6.000 ballpress pakaian bekas impor yang disimpan di dua gudang di Jalan Raya Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Sesuai keterangan penjaga gudang, pemiliknya berinisial MS,” ucap Whisnu.

Baca Juga: Seminar Edukasi dari FK dan LPPM UNJANI,”Infeksi Menular Seksual (IMS): Kenali dan Hindari

Dari hasil penggerebekan di tiga lokasi, petugas gabungan berhasil menyita 7.113 ballpress pakaian bekas impor, dan lokasi gudang telah dipasangi garis polisi.

Penindakan impor pakai bekas ini tutur Whisnu, dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri, berdasarkan surat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan untuk menindak tegas para pelaku importasi pakaian bekas ke wilayah Indonesia.

“Selain itu, penindakan ini juga sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” tandasnya.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler