PEMILU 2024 DITUNDA, Ini Hasil Resmi Putusan Hakim PN Jakpus Memenagkan Partai Prima dan Menghukum KPU

2 Maret 2023, 21:15 WIB
Pemilu 2024 ditunda, hasil keputusan hakim dalam gugatan Partai Prima terhadap KPU. /Antara/Andreas Fitri Atmoko /

DESKJABAR- Rumor Pemilu 2024 ditunda ramai diperbicangkan pada Kamis 2 Maret 2023 hari ini diberbagai laman berita internet dan media sosial.

Kabar mengenai Pemilu 2024 ditunda datang dari hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hakim menghukum KPU dengan putusan Pemilu 2024 ditunda, hal tersebut juga sekaligus memenangkan gugatan Partai Prima.

Baca Juga: Hasil Final Four Proliga 2023, Jakarta Bhayangkara Presisi Buka Peluang, Surabaya BIN Samator Makin Tenggelam

Baca Juga: Sambut Pemilu 2024, Hanura Gelar Rakornas di Bandung: Pembangunan Daerah Jadi Prioritas, Ridwan Kamil Hadir 

 

Pemilu 2024 Ditunda

Kronologi terhadap gugatan Partai Prima terhadpa KPU hingga ada putusan hakim Pemilu 2024 ditunda tersebut dibacakan pada Kamis 2 Maret 2023.

Gugatan Partai Prima itu sendiri dilayangkan pada 8 Desember 2022 lalu dengna nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Awal mula gugatan itu dilayangkan karena Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi adminsitrasi partai politik.

Hasil rekavitulasi itu ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Dari hasil verifikasi yang dilakukan KPU tersebut Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Lalu Partai Prima sendiri akhirnya mengumpulkan data dan fakta setelah damati ternyata ada ketidakcermatan dari KPU, karena dokumen yang sebelumnya tidak memenuhi syarat malah sebaliknya menjadi memenuhi syarat oleh KPU.

Selanjutnya Partai Prima kemudian menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan tidak masuk syarat di 22 provinsi.

Tentu saja akibat kesalahan itu Partai Prima mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Lengkap MPL ID S11 2023 Minggu ke-3, Kasta Tertinggi eSport Mobile Legends Bang Bang di Indonesia

Sehingga akhirnya Partai Prima melayangkan gugatan ke Pengadilan NEgeri jakarta Pusat hingga akhirnya keluar putusan.

Putusan PN Jakpus tersebut dibacakan hari ini dengan gamblang menyebut menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun empat bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua T Oyong disebutkan menghukum tergugat dalam hal ini KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan 7 hari.

 

Berdasarkan Putusan yang Dibacakan Hakim Dipersidangan 

Bunyi resmi putusan hakim

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).*** 

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler