Pengajuan KHDPK 1,1 Juta Hektar Hutan di Jawa Ditolak DPR, Dirjen KLHK Masih Sosialisasi di Kendal dan Blora

16 Februari 2023, 17:57 WIB
ilustrasi hutan/Pixabay/Phaliphotos /

DESKJABAR - Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) mensosialisasikan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di dua Kabupaten di Jawa Tengah, yakni Kabupaten Kendal dan Kabupaten Blora.

Hal ini tertera dalam surat edaran nomor 005/2023 10 Februari tentang undangan Pemkab Blora.

Dalam surat tersebut dinyatakan, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor S.199/PKPS/PHDKK/PSL.012/2023, terkait sosialisasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Kabupaten Blora oleh Dirjen Perhutanan Sosial.

Baca Juga: Resep Siomay Ayam Praktis, Tekstur Lembut dan Kenyal Dipadu Bumbu Kacang Nikmat Bikin Ketagihan

Kemudian, surat edaran 005/540/DLH undangan Pemda Kabupaten Kendal tentang rencana fasilitasi pra kondisi, persetujuan pengelolaan, perhutanan sosial dan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus di kabupaten Kendal.

 

Pengajuan KLHK Ditolak DPR

Padahal tentang pengajuan permohonan KHDPK hutan seluas 1,1 juta hektar untuk wilayah Pulau Jawa oleh yang mengatasnamakan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 6 Februari 2023 telah ditolak Komisi IV DPR-RI.

Penolakan itu tegas disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Eselon I KLHK.

"Jadi yang saya takutkan mohon maaf ini. Ini pejabat LHK atau bukan ini? Secara struktur, Pak Sekjen tolong jawab pertanyaan saya ini," tanya Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Eselon I Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terpantau dalam siaran streaming Parlemen TV 6 Februari 2023.

"Terima kasih, ini bukan KLHK," jawab perwakilan kelompok dari yang mengatasnamakan pejabat KLHK.

Sudin kembali lagi memberikan penegasan seraya mencecar mereka yang mengatasnamakan KLHK.

Baca Juga: Selain, Uu Ruzhanul dan Ridwan Kamil, 3 Calon Gubernur Jabar Lain Lakukan Perlawanan Sengit di Pilkada 2024

"Boleh engga? Kenapa ini engga ditindak?. Ini sama saja dengan pemalsuan. Orang di pedesaan pasti nyangka ini dari Kementrian resmi, padahal bukan. Kalau begini, nanti tukang parkir di Jakarta ramai-ramai pakai seragam KLHK," cecarnya.

Jika dibiarkan, kata Sudin, ditakutkan akan mengancam kelestarian hutan di Pulau Jawa, karena dialihkan kepada pihak yang tidak bertanggungjawab.

Padahal, mereka selalu mengaku bahwa ini adalah KLHK dan pemotornya, di pihak Kementrian selalu bilang bahwa ini perintah Presiden.

"Dari awal saya sudah bilang jangan mengalihkan fungsi hutan di Jawa seluas satu juta hektar, tapi Menterinya selalu bicara ‘ini perintah Presiden’. Saya tegaskan lagi enggak tahu fraksi lain, saya selaku Ketua Komisi IV menolak ada KHDPK di Pulau Jawa," ucap Sudin.

Sementara itu, Ketua Forum Penyelamatan Hutan Jawa (FPHJ) mengaku heran atas sosialisasi tentang KHDPK oleh Dirjen Kementerian KLHK di dua Kabupaten Blora dan Kabupaten Kendal tersebut.

Padahal pengajuan KHDPK telah ditolak Komisi IV DPR RI. Pada saat itu, Dirjen KLHK dan Sekjen hadir secara langsung dalam RDP bersama DPR.

"Komisi IV menolak KHDPK (6 Februari 2023), eh tanggal 10 Februari 2023 justru Dirjen mengirim Perhutsos mengirim surat ke bupati (Kendal dan Blora) untuk mensosialisasikan program KHDPK. Dirjennya berani sekali," kata Eka Santosa di Bandung, Kamis, 16 Februari 2023.

Baca Juga: Sah! Erick Thohir Terpilih menjadi Ketua Umum PSSI 2023-2027

"Menurut saya (Dirjennya) nekad, karena diduga bersama (didukung) oleh cukong," tambahnya.

Dengan kejadian ini, Eka menilai jika pejabat dalam hal ini Dirjen KLHK tidak menghormati DPR-RI.

Padahal, Komisi IV DPR jelas telah menolak KHDPK. Hal tersebut, kata Eka, merupakan sikap arogansi.

"Itu arogan dan jelas melecehkan DPR. Secara konstitusi kedudukan DPR itu sejajar dengan Presiden, terus Dirjen posisinya dimana?," tanya Eka.

"Kan aneh Dirjen di bawah menteri. Menteri pembantu presiden, sedangkan DPR sejajar dengan Presiden sebagai fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan. Sekarang kalau DPRnya tidak setuju, anggaran program KHDPK-nya dari mana?," tanyanya.

Eka menjelaskan, KHDPK itu hanyalah modus mereka untuk memanfaatkan hutan.

Padahal, mereka memanfaatkan lahan hutan untuk kepentingan para cukong.

"Tidak ada ceritanya hutan dibagi-bagi untuk kepentingan mereka (cukong)," tegasnya.

Kemudian, KHDPK adalah modus mereka untuk merusak hutan dengan kepentingan tertentu.

Baca Juga: Hati-hati, 9 Dosa Istri Terhadap Suami Tanpa Disadari Bisa Menghambat Rezeki Suami Dalam Rumah Tangga

Kata Eka, ditemukan data ratusan hektar hutan jati di KPH Pemalang, Desa Tamansari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ditebang secara serampangan.

"Hutan jati seluas 235,6 hektar ditebang secara serampangan. Penebangan dilakukan atas arahan kelompok yang menamakan diri Gema Perhutanan Sosial (Gema PS) sejak bulan maret 2022," jelasnya.

Menurut Eka, sebenarnya di lokasi tersebut sudah ada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). LMDH diiberikan amanat untuk mengelola hutan sejak lama.

Dimana LMDH mampu mengelola hutan tanpa harus merubah fungsi hutan sebagai penopang ekosistem.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler