Kemenag RI Usulkan Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 di Angka Rp 69 Jutaan

20 Januari 2023, 11:03 WIB
Pelaksanaan ibadah haji pada musim haji beberapa waktu lalu dengan protokol kesehatan yang sangat ketat /

DESKJABAR – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas melalui Pemerintah mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60.

Jumlah itu adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.

Usulan itu disampaikan Menag pada saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Menurut Menag dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 mengalami kenaikan Rp514.888,02. Namun, secara komposisi terdapat perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Baca Juga: MANTAP! Lewat Tol Getaci ke Pangandaran Hanya 2 Jam dari Bandung dan 4 Jam dari Jakarta: Keluar Pintu Tol Ini

Baca Juga: Informasi Simpang Susun dan Gerbang Tol Getaci Lengkap dengan Daerah Tujuan: JANGAN KESASAR!

Menag melanjutkan, BPIH 2022, sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 atau sebesar 30%..

Komponen biaya yang dibebankan langsung kepada jemaah antara lain digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00; 4) Living Cost Rp 4.080.000,00; 5) Visa Rp 1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60.

Menag menyampaikan bahwa usulan tersebut merujuk pada pertimbangan memenuhi prinsip keadilan dan kelanjutan dana haji.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis 19 Januari 2023.

Baca Juga: Budi Gunadi Sadikin dan Ridwan Kamil Resmikan Gedung Blok I dan IV RSUD Kota Bogor Didampingi Bima Arya

Menag juga menyampaikan bahwa kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

“Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," kata Menag.

"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” Sambung Menag.

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” terang Menag.

Baca Juga: Gusuran Tol Getaci, Akan Muncul Para Orang Kaya Baru di Ciamis, Tasikmalaya, dan Garut ?

Setelah menyampaikan usulan, kata Yaqut, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya. ***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler