Pemerintah Usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Rp69 Jutaan, Simak Alasan Menag Yaqut Cholil Qoumas

19 Januari 2023, 23:42 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) didampingi Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (kanan) saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Rapat tersebut membahas pelaksanaan ibadah haji tahun 2023. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU/ANTARA FOTO

DESKJABAR - Pemerintah cq Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 sebesar Rp69.193.733,60.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan itu pada rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis, 19 Januari 2023.

Raker antara Kemenag RI dan DPR RI tersebut membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Baca Juga: Ridwan Kamil Berlabuh ke Partai Golkar, Siap Amankan Airlangga Hartarto di Pilpres, Ini Posisi dan Tugasnya

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji," kata Yaqut Cholil Qoumas seperti dilansir di laman Kemenag, Kamis, 19 Januari 2023.

Rerata Bipih sebesar Rp69 jutaan tersebut adalah 70% dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang besarannya mencapai Rp98.893.909,11.

Menurut Yaqut Cholil Qoumas, dibandingkan dengan tahun 2022, usulan BPIH 2023 mengalami kenaikan Rp514.888,02.

Secara komposisi, terdapat perubahan signifikan komponen Bipih yang harus dibayarkan jamaah dengan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat atau optimalisasi.

Perbandingan BPIH 2022 dan usulan BPIH 2023

BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09

  •  Komposisi Bipih Rp39.886.009,00 (40,54%)
  •  Nilai manfaat (optimalisasi) Rp54.493.012,09

BPIH 2023 usulan Kemenag sebesar Rp98.893.909,11

  •  Komposisi Bipih Rp69.193.734,00 (70%)
  •  Nilai manfaat (optimalisasi) Rp29.700.175,11 (30%).

Baca Juga: Sebelum Gabung Partai Golkar, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Beri Isyarat Lewat Unggahan Vespa Kuning

Menag menjelaskan komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah, digunakan untuk membayar antara lain:

  1. Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (pergi-pulang/PP) Rp33.979.784,00
  2. Akomodasi Mekah Rp18.768.000,00
  3. Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00
  4. Living cost atau biaya hidup Rp4.080.000,00
  5. Visa Rp1.224.000,00
  6. Paket layanan Masyair atau biaya prosesi ibadah haji selama di Arafah, Mina, dan Muzdalifah, selama empat hari Rp5.540.109,60.

"Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," kata Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan.

Penjelasan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa kebijakan formulasi komponen BPIH itu untuk menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa mendatang.

Menag juga menjelaskan bahwa pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha'ah (kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan), dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga: Pegal dan Lelah Bikin Insomnia? Coba Resep Pink Moon Milk, Susu Cherry yang Bantu Anda Tidur Nyenyak Malam Ini

"Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang di BPKH itu tidak tergerus. Ya dengan komposisi seperti itu. Jadi, dana manfaat itu dikurangi tinggal 30%, yang 70% menjadi tanggung jawab jamaah," tutur Yaqut Cholil Qoumas.

"Yang kedua, soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur. Kami mengukurnya dengan nilai segitu," ujar Menag.

Setelah menyampaikan usulan rerata Bipih sebesar Rp69 jutaan per jamaah haji, Kemenag RI akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR RI.

"Ini baru usulan. Berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja," ucap Menag Yaqut Cholil Qoumas.***

 
Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler