PRIHATIN Jutaan Guru akan Rugi, Tunjangan Profesi akan Dihapus, Tidak Lagi Dikaitkan dengan Sertifikasi

30 Agustus 2022, 07:40 WIB
: Ilustrasi prihatin jutaan guru akan rugi, tunjangan profesi akan dihapus, tidak lagi dikaitkan dengan sertifikasi. /Pixabay/Ruddin/ /

DESKJABAR – Memang sungguh memprihatinkan jutaan guru akan rugi, tunjangan profesi akan dihapus, sebab tunjangan tidak lagi dikaitkan dengan sertifikasi.

Hampir secara keseluruhan keprihatinan itu disampaikan oleh para guru yang selama ini sudah menikmati tunjangan profesi guru (TPG).

Tunjangan profesi guru akan hilang, apakah benar?

Menurut pengamat Sosial & Pendidikan, Sumarna Chandra, S.Pd, M.Si, kalau benar RUU Sisdiknas tentang tunjangan profesi guru dihapus atau direvisi sesuai RUU tersebut, maka akan berdampak kepada kesejahteraan.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Bertemu Auditor BPK RI, Saksi Ahli KPK Sebut Kalau Hanya Ketemu, Itu Bukan Pelanggaran

Yang ujung-ujungnya kepada kinerja guru, apalagi hanya untuk guru dan dosen yang berprestasi atau yang lulus ujian sertifikasi (TPG).

"Maka akan menimbulkan kesenjangan bagaimana dengan calon guru, atau yang baru," jelas Sumarna Chandra.

Kalau benar tunjangan profesi guru akan hilang, bagaimana dampaknya terhadap guru yang sudah biasa memperoleh tunjangan profesi guru?

Seperti dikatakan tadi maka akan berdampak kepada kesejahteraan, yang akhirnya akan mempengaruhi kinerja guru.

Baca Juga: Kisah Kucing Bernama Libi, Saksi Penggusuran di Bukit Duri Dibagikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Harapan terhadap PGRI mestinya bagaimana?

Sebaiknya para pimpinan atau anggota PGRI segera mengusulkan agar perubahan itu tidak terjadi, yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

Diperoleh keterangan, dengan adanya TPG yang selama ini sudah mereka terima, disinyalir ada beberapa penerima, di antaranya sudah menjaminkan surat tersebut kepada bank.

Bisa dibayangkan bagaimana beban mereka untuk melunasi pinjaman bank seandainya TPG dihapuskan.

Bagaimana kondisi guru yang tak pernah lulus sertifikasi dan selama ini tidak menerima tunjangan profesi guru?

Baca Juga: JAPAN OPEN 2022 : Indonesia Kirim 13 Wakil, Berikut Daftar Pemainnya

Mengetahui kenyataan itu mereka berharap ada solusi untuk meningkatkan kesejahteraan.

Menurut Sumarna Chandra, apalagi sekarang masih banyak guru yang belum lulus sertifikasi, untuk meningkatkan kinerja guru tidak hanya melulu ujian sertifikasi (TPG).

Bagaimana harapannya?

Harus dipertimbangkan lamanya mengajar, lanjut Sumarna Chandra, kompetensi yang tidak hanya dilihat dari kognitifnya atau pengetahuan saja.

"Apalagi masih banyak guru yang sudah lama mengabdi (senior) yang menjelang pensiun gaptek dalam penggunaan IT tidak akan mampu bersaing dengan calon atau guru yang baru lulus pendidikan (kuliah)," terang Sumarna Chandra.

Baca Juga: Budiman Yunus: Pemain Persib Down, Hasil Pertandingan Di Luar Dugaan, Saatnya untuk Bangkit Segera

Bagaimana solusinya?

Dari pada menimbulkan kegaduhan atau kesenjangan, kata Sumarna Chandra, lebih baik dihapus saja diganti dengan tunjangan profesi yang berkeadilan dengan tidak mengesampingkan kompetensinya.

Seperti dilansir DeskJabar.com dari sisdiknas.kemdikbud.go.id, mengenai adanya perubahan kebijakan tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas.

Pada undang-undang sebelumnya guru dan dosen yaitu tunjangan profesi hanya bisa diterima oleh guru yang sudah mempunyai sertifikasi.

Sedangkan pada rancangan undang-undang yang akan datang tunjangan tidak lagi dikaitkan dengan sertifikasi.

Sertifikasi yang diperoleh dari pendidikan profesi guru merupakan prasyarat mengajar dan berfungsi selayaknya SIM untuk mengemudi.

Sedangkan tunjangan tersebut merupakan bagian dari penghasilan guru.

Namun demikian, seandainya seorang guru sudah telanjur mengajar tanpa sertifikasi, contohnya, sebab sebelumnya kapasitas sertifikasi tidak mencukupi.

Maka ia akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa menunggu antrian sertifikasi.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Wawancara sisdiknas.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler