Prodeo, Bantuan Hukum dari Negara untuk Warga Miskin, Disediakan Jasa Advokat, Ini Ketentuannya

13 Agustus 2022, 07:37 WIB
Prodeo adalah bantuan hukum dari negara untuk masyarakat terutama masyarakat miskin, simak ketentuan dan persyaratannya /Fok. Pengadilan Agama Ketapang/

DESKJABAR - Prodeo adalah bantuan hukum dari negara untuk masyarakat, terutama masyarakat tidak mampu atau miskin. Bantuan hukum ini sifatnya gratis atau cuma-cuma.

Prodeo bisa dinikmati setiap warga negara miskin yang tersangkut atau menghadapi masalah hukum. Bantuannya bisa berupa penyediaan jasa advokat atau pengacara.

Biaya pengacara atau advokat dalam prodeo ditanggung oleh negara, sehingga warga miskin yang diberi bantuan hukum tidak membayar sepeser pun. Prodeo sendiri artinya gratis atau cuma-cuma.

Dengan adanya prodeo, warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum bisa melakukan konsultasi hukum, diberi pendampingan selama proses hukum, hingga diwakili dalam proses hukum secara cuma-cuma.

Bantuan hukum dari negara atau prodeo, diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Dikutip dari kemenkumham.go.id, berikut persyaratan bagi warga miskin untuk mendapatkan bantuan hukum dari negara atau prodeo sesuai UU No 16 2011.

Baca Juga: Kini Punya Pengacara Sendiri, Bharada E Mencabut Kuasa Pengacara yang Disediakan Negara

1. Mengajukan permohonan bantuan hukum ke pemberi bantuan hukum. Bantuan hukum diajukan ke lembaga hukum yang berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor yang tetap, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum.

2. Melampirkan foto kopi KTP atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

3. Keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah sesuai domisili pemohon.

4. Dokumen yang berkenaan dengan perkara hukum yang dihadapinya.

5. Jika pemohon tak memiliki surat keterangan tidak mampu/miskin, pemohon bisa melampirkan kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Indonesia Pintar, Kartu Jamkesmas, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Perlindungan Sosial, atau dokumen lain sebagai pengganti keterangan keluarga tidak mampu/miskin.

Baca Juga: Pengacara YOSEF Ungkap Rencanakan Hal Ini Untuk Meminta KASUS SUBANG Segera Diungkap Kepolisian

Kemudian aturan lainnya, meskipun gratis, bantuan hukum dari negara untuk masyarakat miskin harus dilakukan secara maksimal, di antaranya:

a. Bantuan hukum diberikan hingga masalah hukum yang diberi bantuan selesai atau perkaranya telah mendapat kekuatan hukum tetap.

b. Bantuan hukum yang diberikan sesuai dengan standar kode etik advokat

c. Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERKINI, Viral Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak Ditangkap, Pengacara Rohman Hidayat Katakan Ini

Kasus Bharada E

Adapun tentang kasus Bharada E yang terancam hukuman mati, memberikan pendampingan hukum merupakan kewajiban bagi negara apabila Bharada E tak memiliki atau tak mampu menyediakan penasihat hukum.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Bunyinya adalah dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih, atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka.

Itulah ketentuan prodeo atau bantuan hukum dari negara untuk masyarakat miskin.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: kemenkumham.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler