DESKJABAR - Kronologi dan motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J terungkap setelah Polri melakukan pemeriksaan perdana terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka utama kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J
Dari pemeriksaan ini terungkap motif sebenarnya Ferdy Sambo hingga tega merancang pembunuhan terhadap Brigadir J.
Motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir Yoshua karena marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC.
Hal ini terungkap usai Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh Timsus Polri.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Bekasi mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam jumpa pers, pada Kamis 11 Agustus 2022.
Kronologi dan motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J
Kepada polisi, Ferdy Sambo mengatakan, istrinya mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga. Peristiwa itu dilakukan Brigadir J terhadap PC di Magelang. Brigjen Andi Rian tidak menjelaskan detail apa tindakan tersebut.
Ferdy Sambo pun emosi mendapat cerita tersebut dan merancang pembunuhan terhadap Brigadir J dengan memanggil Bharada E dan Brigadir RR.
Setelah rombongan melakukan tes PCR Putri Candrawathi dan para ajudan menuju rumah dinas di komplek Polri.
Di sanalah Brigadir J dibunuh. Menurut pengakuan Bharada E kepada kuasa hukumnya, saat itu dia terpaksa menembak Brigadir J dalam keadaan mata tertutup.
Diketahui senjata yang digunakan Bharada E merupakan milik Brigadir RR yaitu senjata jenis Glock-17.
Bharada E mengaku mendapat intimidasi dari Ferdy Sambo saat mengeksekusi Brigadir J.
Sementara itu, usai penembakan Ferdy Sambo mengambil senjata Brigadir J (HS 7) dan menembakkan beberapa peluru ke dinding.
Hal ini, Ferdy Sambo lakukan agar seolah-olah terjadi baku tembak di antara Brigadir J dan Bharada E.
Lokasi penembakan diketahui berada di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, sekitar 500 meter dari rumah pribadi Ferdy Sambo.
Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP.
Seluruh tersangka akan terancam hukuman mati atau minimal penjara selama 15 tahun sampai 20 tahun.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menghentikan Satgas Khusus Polri atau Satgassus Polri.
"Bapak Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri. Artinya sudah tidak ada lagi Satgassus Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Alasannya bahwa menurut pertimbangan staf, untuk efektivitas kinerja organisasi maka lebih diutamakan atau lebih diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus permasalahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing," ungkapnya.
Dedi menambahkan bahwa tugas kedepannya bisa dilakukan oleh satuan kerja Polri sehingga Satgassus dianggap tidak diperlukan lagi.***