Kemenag: Siapa Jemaah Yang Bisa Dibadalhajikan? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

8 Juli 2022, 15:16 WIB
Kepala Biro Humas,Data dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin menjelaskan Badal Haji/kemenag.go.id/ /

DESKJABAR – Pemerintah dalam hal ini, Kementrian Agama (Kemenag) setiap penyelenggaraan haji selalu menyiapkan program badal haji, untuk para jemaah Indonesia.

Program badal haji selalu disiapkan Kemenag di dalam setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya..

Juru bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji ( PPIH) Akhmad Fauzin menegaskan bahwa program badal haji menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: 17 Link Twibbon Spesial Idul Adha 2022: GRATIS, ELEGAN dan KEREN Dipasang di Medsos

Menurutnya, ada tiga kelompok jemaah haji yang bisa dibadalhajikan yaitu ;

Yang pertama adalah jemaah haji yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

Lalu yang kedua, jemaah haji yang menderita sakit keras dan tidak dapat diikut sertakan dalam safariwukuf.

Kemudian yang ketiga adalah jemaah haji yang mengalami gangguan sakit jiwa, terang Akhmad Fauzin kepada wartawan di Jakarta.

Lantas bagaimana kemudian tahapan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan badal haji tersebut?.

Baca Juga: GRATIS HADIAH M1887 Golden Glare (SG Emas), CEPAT KLAIM Kode Redeem FF Hari Ini, Terbaru 1 Menit Lalu, GARENA

Akhmad Fauzin lanjt menjelaskan, Pertama pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).

Kemudian yang kedua, menyiapkan para petugas yang akan bertugas melaksanakan badal haji di Kantor Daker Makkah.

Lalu yang ketiga petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah.

Selanjutnya yang ke empat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan dengan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahalul, jelas Fauzin.

Tahapan selanjutnya atau yang kelima, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji.

Baca Juga: Klasemen Piala AFF U-19 2022, Jumat 8 Juli, Grup A dan B, Laos Kokoh di Puncak

Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji, sertifikat badal haji tersebut diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan kepada keluarga jemaah yang dibadalkan.

“Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya”, tegas Akhmad Fauzin Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Setjen Kemenag.

Pihaknya, menghimbau kepada seluruh jemaah haji Indonesia, agar jemaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jika jemaah ingin membadalkan haji, sebaiknya jemaah melapor kepada PPIH Kloter dan PPIH Sektor untuk memastikan pelaksanaan badal haji.

Jemaah haji Indonesia juga bisa berkonsultasi terkait badal haji melalui WhasApp center nomor +966503500017, pungkas Akhmad Fauzin.***

Editor: Dendi Sundayana

Tags

Terkini

Terpopuler