Seru, Ketika Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI, Begini Kejadiannya

19 Juni 2022, 15:36 WIB
Jenderal Andika Perkasa mengijinkan keturunan PKI mendaftar anggota TNI pada Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI Tahun Anggaran 2022. /Tangkapan layar YouTube Jenderal Andika Perkasa/


DESKJABAR - Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengijinkan keturunan PKI (Partai Komunis Indonesa) mendaftar menjadi anggota TNI.

Ini salah satu gebrakan Jenderal Andika Perkasa. Ijin keturunan PKI mendaftar anggota TNI, diambil Andika Perkasa ketika memimpin Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI Tahun Anggaran 2022.

Dalam kesempatan itu Jenderal Andika Perkasa mengatakan, tak ada dasar hukum yang melarang keturunan PKI mendaftar jadi anggota TNI. Karena tak ada dasar hukumnya, tak boleh kita melarang mereka mendaftar.

Baca Juga: Penyebab Perang Rusia Ukraina, Diawali Ketika Kedua Negara Berebut Chernobyl, Simak Alasan Lainnya

Pengambilan keputusan Jenderal Andika Perkasa mengijinkan keturunan PKI mendaftar anggota TNI diunggah dalam channel YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, tayang tanggal 30 Maret 2022.

Dalam tayangan YouTube tersebut diketahui bagaimana penguasaan Panglima TNI atas TAP MPRS No 25 serta aturan perundang-undangan yang ada di republik ini.

Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI Tahun Anggaran 2022 yang dipimpin Jenderal Andika Perkasa saat itu, diikuti oleh oleh Kasum TNI Letjen Eko Margiyono, Irjen TNI Letjen Bambang Suswantono, dan Dankodiklat TNI Letjen Bambang Ismawan serta para petinggi TNI lainnya.

Saat itu Direktur D BAIS TNI, Kolonel A Dwiyanto, melaporkan daftar rencana kegiatan seleksi mental ideologi atau penelitian personel pada penerimaan Prajurit TNI 2022.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Yosef Pertanyakan Sikap Empat Saksi di Kasus Pembunuh Ibu dan Anak, Ada Apa

Panglima TNI Andika Perkasa meminta daftarnya langsung agar bisa diperbaiki.

"Mana, daftarnya aja langsung, kita bahas saja satu per satu sini, sehingga kita bisa perbaiki gitu lo..." katanya.

Ketika paparan menginjak nomor 4, Andika bertanya:

"OK nomor 4, yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Andika kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto.

Baca Juga: Final AFC U 23 Asian Cup 2022 Uzbekistan vs Arab Saudi, Minggu 19 Juni Malam Ini, Live dan Streaming di Mana?

"Pelaku kejadian tahun 65/66, Pak," jawab Kolonel A Dwiyanto.

"Itu berarti gagal, apa, bentuknya apa itu, dasar hukumnya apa?" tanya Jenderal Andika lagi.

"Izin, TAP MPRS No 25."

"OK, sebutkan, apa yang dilarang dalam TAP MPRS," tanya Jenderal Andika lagi.

"Siap, yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis," jawab Kolonel Dwiyanto.

"Yakin ini?" tanya Jenderal Andika.

"Siap, yakin," jawab Kolonel Dwiyanto.

"Cari, buka internet sekarang," kata Jenderal Andika.

Baca Juga: Bola Piala Dunia Qatar 2022 , Ternyata Buatan Indoensia, Diproduksi di Kota Ini

Semua diam. Andika pun mengedarkan pandangannya ke semua yang hadir.

"Yang lain, saya kasih tahu nih, TAP MPRS No 25/66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macem. Menyatakan, komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," tegas Andika.

Ia menambahkan, TAP MPRS No 25 adalah dasar hukum yang melarang ajaran komunisme, leninisme dan marxisme.

"Itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa, dasar hukum apa yang dilanggar oleh dia?" tanya Jenderal Andika.

"Siap, tidak ada," jawab Kolonel Dwiyanto.

"Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh perundangan, inget ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, karena saya menggunakan dasar hukum. OK. Hilang nomor 4," tegas Jenderal Andika.

Itulah cuplikan kejadian ketika Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengijinkan keturunan PKI mendaftar anggota TNI.***

Editor: Dendi Sundayana

Tags

Terkini

Terpopuler