DESKJABAR – Sebentar lagi, ASN/PNS, TNI dan Polri akan segera menerima gaji ke-13.
Jumlah gaji ke-13 tahun 2022 ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Dilansir DeskJabar.com dari laman Setkab, gaji ke-13 tahun 2022 ini jumlahnya sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Tunjangan kinerja tersebut diberikan sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Gaji ke-13 tahun 2022 ini akan diberikan paling cepat bulan Juli 2022 ini.
Namun, gaji ke-13 tahun 2022 ini juga memungkinan bisa diberikan setelah Juli 2022 ini.
Berikut ini daftar gaji pokok ASN/PNS dan Pensiunan:
PNS Golongan I
Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800
Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900
Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500
Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500
PNS Golongan II
IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600
IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300
IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000
IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000
Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG, Asmara Latar Belakang Pelaku Membunuh TUTI dan AMEL, Benarkah?
PNS Golongan III
IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400
IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600
IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400
IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000
Baca Juga: Waktu Sholat Dhuha, Bisa Jam 11 Siang? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS)
PNS Golongan IV
IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta
IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500
IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900
IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700
IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200
Gaji Pokok Pensiunan PNS
Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Tunjangan bagi ASN/PNS untuk Gaji ke-13
- Tunjangan suami/istri: 5 persen dari gaji pokok (jika suami-istri PNS maka yang dapat salah satu pemilik gaji terbesar).
- Tunjangan anak: 2 persen (dibatasi tiga orang anak).
- Tunjangan makan per hari: Rp 35 ribu (golongan I dan II), Rp 37 ribu (Golongan III) dan Rp 41 ribu (golongan IV).
Baca Juga: Aparatur Sipil Negara/ASN Pemkot Bogor Wajib Menggunakan Pakaian Kasual
- Tunjangan jabatan: Rp 360 ribu per bulan (Eselon VA), Rp 490 ribu (Eselon IVB), Rp 540 ribu (Eselon IVA), Rp 1,26 juta (Eselon IIIA), Rp 5,5 (Eselon IA).
- Tunjangan umum: Rp 175 ribu (golongan I), Rp 180 ribu (golongan II), Rp 185 ribu (golongan III), Rp 190 ribu (golongan IV).
- Tunjangan kinerja: Rp 117.375.000 (tertinggi, Eselon I dengan peringkat jabatan 27) dan Rp 5.361.800 (terendah, peringkat jabatan 4).
Demikian daftar gaji pokok ASN/PNS beserta jumlah besaran tunjangan.***