Suara Adzan Disamakan dengan Gonggongan Anjing, Yaqut Diharamkan Pergi ke Minangkabau, Ketua LKAAM Marah Besar

24 Februari 2022, 17:02 WIB
Membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing adalah keterlaluan /: Antara Foto/wahyu putro/

 

 

DESKJABAR - Buntut Dari ucapan Yaqut Cholil Qaumas semakin panjang. Seperti di ketahui Menteri Agama ini membandingkan suara muadzin dengan gonggongan anjinng dalam wawancara dengan wartawan.

Videonya beredar Di WhatsApp, Twitter Dan media sosial lainnya yang tentu saja membuat reaksi para netizen terutama umat Islam.

KRMT Roy Suryo melaporkan Yaqut ke kepolisian, bersama Kongres Pemuda Indonesi yang diduga YQC membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Dilaporkan melanggar pasal 28 ayat(2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan arts UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi Dan transaksi Elektronik (ITE), atau pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Baca Juga: Inilah 5 Jenis Minuman yang Dapat Meningkatkan Imun dalam Tubuh Untuk Cegah Omicron

"Apakah layak suara muadzin yang mengumandangkan adzan, panggilan sholat dibandingkan dengan gonggongan anjing, AMBYAR" Kata Roy Surya Dalam cuitannya di akun Twitter pribadinya

Wakil Ketua MPR RI pun ikut ikut berkomentar "Kiasan negative itu segera ditarik dan banyak banyak istighfar" diakun Twitter nya.

Ustadz Hilmy Firdaus, Ustadz muda yang getol syiar Islam dalam Twitter juga mencuit "Astaghfirullah"

Ketua LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alarm Minangkabau) Fauzi Bahar mengharamkan Yaqult injakkan kakinya di Sumbar.

Dalam video yang beredar Fauzi Bahar mengatakan Menteri agama Ini menyalahgunakan wewenang yang diberikan Presiden, atas nama LKAAM haram hukumnya Menteri agama (YCQ) untuk menginjakkan kakinya ditanah Minangkabau, HARAM!"

Baca Juga: WASPADA Jika Ular Masuk ke dalam Rumah Menurut Hadist Rasulullah SAW Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

"Jangan coba-coba menginjakkan kakinya di tanah Minangkabau, sudah kebangetan yang dilakukan Menteri agama terhadap umat Islam," lanjut Fauzi.

Terlihat sekali Fauzi Bahar sebagai umat Islam tersinggung oleh perkataan Yaqut.

Berawal dari pernyataan itu disampaikan Yaqut saat ditanyai soal aturan azan di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022). Yaqut menegaskan tak ada larangan azan, namun pihaknya mengatur penggunaan pengeras suara.

"Kita bayangkan lagi, kita ini muslim, saya ini muslim. Saya hidup di lingkungan nonmuslim, ya, kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim itu bunyikan toa sehari lima kali dengan kencang-kencang secara bersamaan itu rasanya bagaimana," ucapnya.

Baca Juga: Menag Umpamakan Adzan Dengan Gonggongan Anjing, Ini Kata Panglima Santri Jawa Barat

"Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini, kalau kita hidup dalam satu kompleks gitu misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya, menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu nggak?" ujaf Yaqut.

Yang sangat menyakitkan umat Islam adalah membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing, yang secara jelas disebut di Alqur'an, anjing adalah hewan haram/najis.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler