PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru Batal, Begini Isi Instruksi Mendagri Soal PPKM Untuk Luar Jawa dan Bali

7 Desember 2021, 11:11 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru sebagai kelanjutan langkah pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 secara merata di tanah air saat libur Natal dan Tahun Baru. /ANTARA/Dok. Kemendagri/

DESKJABAR - Sebagai kelanjutan dari langkah pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 secara merata di tanah air, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan peraturan terbaru tentang PPKM untuk luar wilayah Jawa dan Bali.

Peraturan tersebut berupa Instruksi Mendagri Nomor 65 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam pesan elektronik, Selasa, 7 Desember 2021 menjelaskan, Instruksi Mendagri Nomor 65/2021 tersebut berlaku pada 7 Desember hingga 23 Desember 2021.

Baca Juga: Danu Boleh Pulang Usai Pemeriksaan Kasus Subang, Tapi Selasa Harus Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Ada Apa?

Baca Juga: Pemeriksaan Danu Terkait Kasus Subang Berlanjut Hari Ini, Simak Penjelasan Achmad Taufan, Kuasa Hukum Danu

"Mendagri menyampaikan Instruksi tentang wilayah-wilayah kabupaten kota yang ditetapkan berlevel 3, 2 ataupun 1," ujarnya seperti dilansir Antara, Selasa pagi.

Berdasarkan Instruksi Mendagri kali ini, aturan PPKM yang diterapkan mirip dengan yang tertera pada Instruksi Mendagri sebelumnya tentang wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Ia menjelaskan bahwa penetapan Level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

"Penetapan level tersebut juga berpedoman pada indikator capaian total vaksinasi dosis 1. Level PPKM kabupaten kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen," ujar Safrizal.

Instruksi Mendagri Nomor 65 Tahun 2021 juga mengatur penyesuaian soal pembatasan kegiatan masyarakat mulai dari kegiatan belajar mengajar dan  aturan bekerja di kantor atau (WFO).

Selain itu, ada penyesuaian PPKM soal pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pasar modern, mal, tempat pariwisata, tempat ibadah, kegiatan olahraga, bioskop, pelaksanaan kegiatan seni budaya, pelaksanaan kegiatan di area publik, hingga soal penyesuaian pembatasan terkait pesta pernikahan.

Baca Juga: Gunung Semeru Masuk Seven Summits Indonesia, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

Penyesuaian PPKM yang diterapkan berbeda-beda, sesuai dengan level wilayah dari kabupaten dan kota, baik PPKM level 3, 2, maupun 1.

Instruksi Mendagri kepada kepala daerah

Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan kepada gubernur bahwa setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan untuk segera mendistribusikan ke kabupaten dan kota dan tidak ditahan sebagai cadangan (stok) di provinsi.

"Gubernur, bupati dan wali kota diinstruksikan untuk melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," ucapnya. 

Mendagri juga meminta gubernur, bupati, dan wali kota untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, serta kejaksaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM.

Baca Juga: Kode Redeem FF Permanen Eksklusif Hari Ini 7 Desember 2021, Begini Cara Dapat SCAR Blood Moon dari Shopee

Sehari sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, dengan beberapa pengetatan.

"Syarat perjalanan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Natal dan Tahun Baru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulisnya, Senin 6 Desember 2021.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler