DUA Kereta LRT Bertabrakan di Jalur Layang di Atas Tol Jagorawi, Polisi Hanya Tetapkan Statusnya Seperti Ini

25 Oktober 2021, 18:36 WIB
Dua kereta LRT bertabrakan saat uji coba di jalur layang di atas Jalan Tol Jagorawi /Instagram @jktinfo/

DESKJABAR – Polisi menetapkan tabrakan dua kereta Light Rail Transit atau LRT di jalur layanng di atas Jalan Tol Jagorawi sebagai kecelakaan kerja.

Alasannya karena kecelakaan terjadi saat dua kereta LRT itu tengah melakukan uji coba jalur di kawasan Munjul, Cibubur, Jakarta Timur, Senin 25 Oktober 2021.

"Karena ini laka kerja, maka penanganannya di reskrim. Kita hanya bantu rescue dari Damkar saja. Untuk penanganannya masuk ke laka kerja," tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, seperti dikutip dari PMJ News, Senin, 25 Oktober 2021.

Baca Juga: ADA 6 Kode Redeem Free Fire 25 Oktober, Klaim ke reward.ff.garena.com id Jangan ke Rewar FF

Seperti diketahuisebuah kecelakaan antara dua kereta light rail transit atau LRT terjadi di kawasan Munjul, Jakarta Timur.

Dilansir dari akun Instagram @jktinfo, kereta tersebut keluar dari lintasan kereta dan berada di lintasan layang.

“Senin (25/10) LRT Jabodebek diduga mengalami tabrakan di wilayah Munjul, Jakarta Timur,” tutur postingan @jktinfo.

“Saat ini belum diketahui secara detail terkait peristiwa tersebut,” tuturnya menambahkan.

Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Penaggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur, Gatot Sulaiman memaparkan, kondisi kereta LRT dalam ujicoba saat kecelakaan terjadi.

Baca Juga: TERBARU Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Yosef dan Yoris akan Dipertemukan Tanpa Kuasa Hukum

"Damkar kita luncurkan satu unit dari rescue dari sektor Cipayung untuk men-set up lokasi. Informasinya sedang ujicoba, kosong keretanya. Tim sudah bergerak kesana," ujar Gatot.

Kecelakaan kerja

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengemukakan bahwa kecelakaan yang melibatkan dua kereta light rail transit (LRT) di kawasan Munjul, Cibubur, Jakarta Timur merupakan kecelakaan kerja.

"Masuknya ke laka (kecelakaan) kerja ya," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK, Ini Sanggahan Penasehat Hukum Rizky Rizgantara

"Karena ini laka kerja, maka penanganannya di reskrim. Kita hanya bantu rescue dari Damkar saja. Untuk penanganannya masuk ke laka kerja," imbuhnya.

Belum diketahui secara pasti terkait penyebab serta nilai kerugian akibat peristiwa tersebut. Namun, Argo mengatakan ada satu orang penumpang saat kecelakaan dua LRT terjadi.

"Satu penumpang, nanti lengkapnya ke pihak sana (MRT) saja ya," jelas Argo. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler