20 TKA Melenggang Masuk Saat PPKM Darurat, Ini Penjelasan Mengejutkan Ditjen Imigrasi

5 Juli 2021, 06:32 WIB
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (SHIAM) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. /Sahrul Manda Tilkupadang.

DESKJABAR – Ditjen Imigrasi mengakui soal kedatangan 20 orang tenaga kerja asing (TKA) di Sulawesi Selatan. Mereka akan bekerja di Proyek Strategi Nasional (PSN) di Kabupaten Bantaeng.

Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa seluruh kedatangan TKA tersebut telah melalui pemeriksaan Kesehatan oleh Kemenkes dan memenuhi persyaratan keimigrasian.

Namun soal tayangan video viral tentang kedatangan TKA tersebut, Ditjen Imigrasi membantahnya, dengan menyatakan bahwa video tersebut merupakan video lama yaitu pada Juni 2020 dan bukan video kondisi saat ini.

Baca Juga: BST Kemensos Rp 300 Ribu Segera Cair Pekan Kedua Juli 2021, Awas Jangan Lakukan Ini

Hal ini merespon gonjang-ganjing kedatangan 20 TKA yang justru terjadi pada saat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Pergerakan Masyakarat atau PPKM Darurat.

Pernyataan ini dikemukakan Ditjen Imigrasi dalam akun twitter resminya @ditjen_imigrasi, Minggu 4 Juli 2021 malam.

Dalam keterangannya, Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa orang asing dalam video tersebut merupakan orang asing yang akan meninggalkan Indonesia dengan rute Manado-Jakarta-Nanning (RRT).

Baca Juga: Innalillahi, Mantan Menteri Penerangan era Soeharto, Harmoko Meninggal Dunia

Dalam postingannya, Ditjen Imigrasi mengemukakan, saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19.

Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

“Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untnk tujuan esensial seperti bekerja di PSN, penyatuan keluarga, dan kemanusiaan,” tuturnya.

“Selain itu, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri,” tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Berupaya Memenuhi Kebutuhan Oksigen untuk Penanganan Covid-19

Ditjen Imigrasi menyatakan, 20 TKA tersebut masuk ke Indonesia sebelum masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.

Seperti diketahui, saat pemerintah menerapkan PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021, sempat dihebohkan dengan keberadaan 20 warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.

Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, memberi penjelasan bahwa 20 TKA itu masuk ke Indonesia sebelum masa PPKM Darurat.

Dalam keterangan tertulisnya Minggu 4 Juli 2021, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyebutkan, hasil pantauan di lapangan diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara Internasional Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu 3 Juli 2021 pukul 20.25 WITA dari Jakarta.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Ditjen Imigrasi

Tags

Terkini

Terpopuler