KKP Tertibkan 8 Kapal Ikan: Indonesia Yang Melakukan Operasional Di Laut Natuna Utara Dan Madura

22 Maret 2021, 06:16 WIB
KKP Tertibkan 8 Kapal Ikan: Indonesia Yang Melakukan Operasional Di Laut Natuna Utara Dan Madura /twitter/kkpgoid

DESKJABAR- Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah berhasil dalam menertibkan delapan kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran operasional di perairan Laut Natuna Utara dan perairan Madura.

Dalam pelaksanaan operasi pengawasan dari 18-19 Maret 2021 Kapal Pengawas Perikanan KKP telah mengamankan delapan kapal yang melanggar ketentuan operasional.

Penertiban operasional kapal perikanan terus dilakukan oleh KKP sejalan dengan kebijakan Menteri Trenggono agar tata kelola perikanan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah penangkapan berlebih (overfishing).

Baca Juga: Tradisi Mawakeun, Kenangan Ramadhan di Jawa Barat Zaman Sampai Tahun 1980-an

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini, 22 Maret 2021: Tonight Show dan Drama TUrki ZALIM dan HERCAI

Dikutip dari laman kkp.go.id, Minggu, 21 Maret 2021, disampaikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan delapan kapal ikan
Indonesia yang melakukan operasional di perairan Laut Natuna Utara dan perairan Madura.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar mengatakan tujuh kapal diamankan karena melakukan keamanan Daerah Penangkapan Ikan (DPI) sedangkan satu kapal lainnya diduga melakukan alih muat (transhipment) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dalam operasi pengawasan selama 18-19 Maret, Kapal Pengawas Perikanan KKP menyimpan delapan kapal yang melanggar ketentuan operasional," ungkapnya

Antam menyampaikan bahwa operasi gabungan oleh Kapal Hiu Macan 05, Kapal Pengawas Hiu 03 dan Kapal Pengawas Hiu 17 di Laut Natuna Utara tujuh kapal yang melakukan operasi yaitu KM. Surya Jaya Indah 08 (58 GT), KM. Garuda Hasil (46 GT), KM. Darmawan Mina Abadi (45 GT), KM. Teguh Harapan V (82 GT), KM. Sumber Sejati Baru 2 (35), KM. Adi Daya-V (95), dan KM. Danau Toba Permai (60 GT).

Baca Juga: Manfaat Zikir Pembuka Rezeki Hari Senin, Salah Satunya Dijauhkan Dari Kemiskinan

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 22 Maret 2021: Akhirnya Bu Rosa Tahu Andin Pembunuh Roy, AL dan ANDIN KETAKUTAN

“Kapal-kapal ini mengoperasikan alat tangkap Jala Jatuh Berkapal (Cast Net) yang harusnya beroperasi di Laut Jawa, Selat Malaka dan Samudera Hindia. Pelanggaran DPI ini akan menyebabkan eksploitasi berlebih pada salah satu WPP, ”terang Antam.

Selanjutnya Direktur Pemantauan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menambahkan selain ketujuh kapal tersebut, Kapal Pengawas Perikanan Hiu 09 yang melakukan patroli pengawasan di perairan Madura juga pengawasan kapal pengakut Wira Samudra B (124 GT) yang diduga melakukan transhipment ilegal.

Selain tidak bisa menunjukkan Berita Acara Alih Muatan, Kapal tersebut juga tidak memiliki Pamantau (pengamat) yang dipersyaratkan.

“Benar, satu kapal pengangkut ikan diamankan karena terindikasi yang melakukan transhipment tidak sesuai ketentuan,” katanya

Pung juga menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada Nakhoda, kapal pengangkut tersebut diduga melakukan alih muatan dengan empat kapal penangkap ikan di Laut Arafura.

Upaya perbaikan tata kelola perikanan terus digenjot KKP di Era Menteri Trenggono.

Terkait bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, KKP mengambil langkah tegas baik terhadap kapal asing maupun kapal Indonesia yang melakukan.

Selama tahun 2021, Ditjen PSDKP KKP telah menangkap 46 kapal perikanan yang terdiri dari 6 Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia dan 40 kapal ikan berbendera Indonesia.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: KKP RI

Tags

Terkini

Terpopuler