Prioritas pertama, kata dia, memperjuangkan pencabutan moratorium pembentukan CDOB. Kedua, memperjuangkan terbitnya peraturan pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Detada) dan peraturan pemerintah tentang Desain Penataan Daerah.
Baca Juga: Covid-19: Kabar Gembira dari Garut, Dalam Lima Hari Kasus Sembuh Bertambah 159 Orang
Baca Juga: Hindari Covid-19, Garut Mulai Berlakukan Pembatasan Kegiatan Pertemuan
“Ketiga, bekerjasama dengan sesama anggota legislatif, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah hingga terwujudnya Kabupaten Garut Selatan”, katanya.
Dengan ditandatanganinya pakta integritas tersebut, ungkap Gunawan, maka Presidium Masyarakat Garut Selatan memandang, komitmen para anggota legislatif terhadap upaya memperjuangkan pembentukan CDOB Garut Selatan lebih nyata dan terukur.***