Seperti diketahui, acara peletakan batu pertama masjid di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat yang berlokasi di Megamendung, yang dihadiri Habib Rizieq Shihab, dihadiri ribuan pendukungnya.
Kerumunan manusia tersebut diduga telah melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Sementara itu, pada hari Jumat 20 November 2020, Polda Jabar juga akan memanggil sepuluh orang perangkat pemerintahan daerah kabupaten Bogor, terkait kegiatan kegiatan habib Rizieq Shihab yang mengundang kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jumat 13 November 2020 lalu.
Baca Juga: Didera Hoax Terkait Covid-19, Dirut PDAM Kota Bandung: Alhamdulillah Ribuan Orang Mendoakan Kami
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kesepuluh perangkat pemerintahan tersebut, mulai dari Bupati hingga RT akan diminta klarifikasinya.
"Rencana besok jam 10 kami akan tunggu di Polda Jabar, surat pemanggilan kepada sepuluh perangkat pemerintahan tersebut sudah dilayangkan Rabu kemarin," jelas kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Kamis 19 November 2020 di ruang kerjanya Mapolda Jawa Barat, Jl. Soekarno Hatta Kota Bandung.***