Selanjutnya, kami menduga adanya manipulasi prosedur, bahwa klien kami tidak pernah dipanggil dan tidak pernah diklarifikasi terkait laporan pengaduan dari dua orang Ketua PK Partai Golkar Kab Indramayu.
"Dimana laporan tersebut menjadi dasar dari SK Pemberhentian sebagai komisioner Baznas klien kami. Terkait soal ini telah dilaporkan kepada Polres Indramayu dengan nomor laporan polisi nomor : STBPL/B/402/X/2020/SPKT III tanggal 15 Oktober 2020," jelasnya.
Dalam pelaporan ke Polisi, terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUH Pidana.
"Untuk pelaporan ke polisi, perkara ini dalam proses lidik," jelasnya.
Baca Juga: Dian Sastrowardoyo Ikut Menjadi Sutradara Film Quarantine Tales
Baca Juga: Viral, Kades Tenjolaya Terang-terangan Dukung Salahsatu Paslon Pilkada Kabupaten Bandung
Baca Juga: 13 Orang Jemaah Umrah Indonesia Positif Covid-19, Setelah Tes Swab 2 Kali
Ditambahkan Samsudin, bahwa perlakuan diskriminatif oleh Plt. Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat terhadap klien kami yang menyoal terkait perbedaan sikap politik pada dinamika internal partai golkar kabupaten indramayu.
Karena sebagaimana sudah menjadi rahasia umum di masyarakat indramayu bahwa kelembagaan Baznas Indramayu dimanfaatkan oleh dan untuk kepentingan politik Bupati.
"Oleh karena itu upaya hukum klien kami ini seyogyanya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dan pihak pihak yang terkait dan berwenang untuk masuk menginvestigasi dan mengaudit kinerja Baznas Indramayu secara menyeluruh demi kebaikan dan kepentingan masyarakat Indramayu secara luas bukan hanya untuk kepentingan satu kelompok golongan," pungkasnya.***