Tatan Pria Sujana Angkat Bicara Terkait Dilaporkannya ke Polda Jabar oleh Kubu Cucu Sutara

- 28 Oktober 2020, 18:51 WIB
R. Aji Oktario, penasehat hukum Tatan Pria Sujana
R. Aji Oktario, penasehat hukum Tatan Pria Sujana /// Dok Pribadi

DESKJABAR- Ketua Kadin Jabar yang dilengserkan melalui musprovlub, Tatan Pria Sujana angkat bicara terkait dilaporkannya dirinya ke Polda Jabar oleh pengurus Kadin versi Cucu Sutara. Melalui Kuasa Hukumnya, R. Aji Oktario menyebutkan bahwa laporan tersebut salah kaprah karena tidak ada penguasaan Gedung kadin jabar oleh Tatan Pria Sujana dan jajarannya.

“Tidak ada penguasaan Gedung Kadin, karena Pak Tatan maupun beberapa pengurus lain, yang datang ke Gedung kadin jabar karena tanggungjawab mereka bekerja menjalankan kewajiban sebagai pengurus,” ujar R. Aji Oktario saat dikonfirmasi wartawan Rabu 28 Oktober 2020.

Baca Juga: Kisruh Gedung Kadin Jabar, Tatan Pria Sujana Dilaporkan Ke Polda Jabar

Dijelaskan Aji Oktario, gedung kadin jabar yang berlokasi di Jln Sukabumi No 42 Kota Bandung tersebut bukan milik perorangan dan bukan juga milik pelapor, tapi milik para pelaku usaha yang ada di bawah naungan kadin jabar. “Jadi kami juga menanyakan legal standing pelapor atas laporan Pasal 167, apakah Gedung Kadin Jabar itu milik pelapor? ucap Aji Oktario.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga sedang mempersiapkan upaya hukum lainnya baik perdata maupun pidana. “Selain gugatan perbuatan melawan hukum musprovlub kadin jabar yang saat ini sedang berjalan di PN Bandung, analisa saya juga ada indikasi pidana juga terkait dengan produk-produk proses musprovlub kemarin,” ujarnya.

Baca Juga: Kisruh Kadin Jabar, Kadin versi Cucu Sutara Minta Tatan Pria Sujana Kosongkan Gedung Kadin

Menurutnya, kekisruhan ini terjadi karena aturan organisasi tidak dijalankan, diluruskan dan ditegakkan dengan benar. Dan adanya campur tangan dan keberpihakan dari pusat sehingga produk-produk musprovlub kami minta batalkan oleh PN Bandung karena tidak sah, banyak bertentangan dengan aturan-aturan organisasi baik AD/ART maupun PO Kadin.

Aji Oktario menganggap Musprovlub Kadin Jabar 10 September 2020 lalu sedang digugat PMH karena Musprovlub dinilainya tidak sah, termasuk hasilnya yang mengangkat Cucu Sutara sebagai pengganti Tatan Pria Sujana. “Jadi selagi belum ada keputusan pengadilan terkait dengan legalitas ketua kadin jabar, Tatan Pria Sujana dan pengurus yang lain tetap bekerja seperti biasa di kadin jabar bukan seperti tuduhan mereka yang mengatakan Menguasai Gedung Kadin.

“Kalau mereka menganggap Musprovlub kemarin sah, ayo percepat proses persidangannya jangan kaya kemarin semuanya gak hadir ,” ujarnya.

Baca Juga: Tatan Pria Sujana Mengguggat Ketua Kadin Jabar Terpilih Cucu Sutara ke Pengadilan

Seperti diberitakan sebelumnya pengurus Kadin Jabar versi Cucu Sutara melaporkan Ketua Kadin Jabar yang dilengserkan lewat musprovlub Kadin Jabar, Tatan Pria Sujana ke Polda Jabar. Laporan tersebut sehubungan masih dikuasainya Gedung Kadin Jabar di Jln. Sukabumi No 42 Bandung oleh Tatan Pria Sujana dan pengurusnya.

Fadrudin Damanhuri, selaku Ketua Kordinator Kadin Kabupaten / Kota menjelaskan, bahwa saat ini gedung Kadin Jabar dikuasai oleh Tatan Pria Sujana. "Dengan ini kami meminta agar gedung segera dikosongkan, karena kami tidak bisa bekerja," katanya kepada wartawan.

Fadrudin meminta, agar semua pihak termasuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil agar bisa mengimbau kelompok Tatan Pria Sujana untuk mengosongkan gedung.

Baca Juga: Juventus vs Barcelona, Simak Catatan Pertemuan 13 Kali Sebelumnya

"Saya meminta pa Gubernur Jabar, agar ikut mengimbau saudara Tatan untuk mengosongkan gedung Kadin Jabar, hal ini karena sesuai konstitusi bahwa pengurus Kadin Jabar hasil Musprovlub sudah secara sah menjadi pengurus Kadin definitif," jelasnya.

Pihak Kadin Jabar juga, menyatakan bahwa terkait lahan gedung Kadin Jabar yang dikuasai, Kadin Jabar sudah melaporkan tindakan Tatan ke Polda Jabar.

"Kami sudah melapor ke Polda Jabar, dengan Pelapor Mahpudi, dengan nomor LP 1077/X/2020 terkait penguasaan lahan pasal 167," paparnya.

Dirinya berharap, meminta kelegowoan Tatan dan kawan kawan untuk mengosongkan gedung.

Baca Juga: Wow, Story of Kale Lewati 100 Ribu Penonton Online Dalam Tiga Hari

"Kami meminta kelegowoan tatan dan kawan kawan untuk segera meninggalkan gedung. Hal yang berkaitan dengan gugatan silakan sambil jalan, gedung mohon segera dikosongkan, " jelasnya.

Dijelaskan, sebenarnya hak Tatan Pria Sujana sebagai ketua Kadin Jabar sudah dicabut oleh Kadin Indonesia. Jadi tidak boleh menggunakan logo atau mengatasnamakan Kadin, sudah tidak boleh lagi. "Kami juga meminta kepada kepolisian dalam hal ini Polda Jabar, dan Polrestabes untuk ikut menghimbau agar Tatan meninggalkan gedung tersebut," ujarnya

Menurut Fadrudin, pihaknya sebenarnya sudah mendatanginya secara baik baik, namun tetap saja mereka bersikukuh menguasai dengan alasan menolak Musprovlub sehingga produk Musprovlub tersebut ditolaknya pula.

Karena itulah, kami sudah melaporkan penguasaan tanpa hak atas Gedung Kadin Jabar tersebut kepada Polda Jabar. Dan Tatan Pria Sujana pun sudah dipanggil dua kali.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x