Baca Juga: Pandemi Covid-19, Bisnis E-Sports Semarak
Ditegaskan oleh Fadrudin, saudara Tantan sudah dipecat, atau diberhentikan dengan terbitnya SK 039 kadin Indonesia.
"Intinya hak Tatan sudah dicabut, haknya sudah dicabut, sudah tidak boleh menggunakan lembaga kadin dan organisasi kadin," katanya.
Diakuinya, kegiatan Kadin Jabar terganggu dengan dikuasainya gedung oleh pengurus lama.
"Surat 041 Kepengurusan sudah dicabut, hingga hari ini dengan alasan akan mengajukan ke pengadilan dan sebagainya itu hak dia. Tapi tolong dong, segera tinggalkan kantor sekretariat," katanya.*