Anggota DPRD Tina Wiryawati Sayangkan Sidang Batal Gara Gara Pengacara Tidak Hadir

- 22 Oktober 2020, 16:57 WIB
Boni Juru Bicara Keluarga Besar Tina Wiryati sedang memberikan keterangan kepada wartawan
Boni Juru Bicara Keluarga Besar Tina Wiryati sedang memberikan keterangan kepada wartawan /

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Jangan Tergesa-gesa, Ada Tiga Rekomendasi PB IDI Untuk Menkes

Tina mengaku sakit hati atas perkataan terdakwa di media sosial yang mengatakan dirinya wanita dzolim karena melarang anak tirinya bertemu dengan bapaknya yang kini menjadi suaminya. Suami Tina sendiri adalah sebelumnya suami dari Agung Dewi yang dikaruniai anak.

Komentar di media sosial facebook tersebut yang dilontarkan Agung Dewi itu dinilai telah menghina kehormatan dan martabat Tina Wiryati yang kebetulan saat ini dia mencalonkan menjadi anggota dewan. Dan sekarang Tina Wiryati terpilih dan sudah menjadi anggota DPRD Jabar Fraksi Gerindra.

Dalam keterangannya, menyatakan Tina Wiryati mengaku telah dihina dan hilang harga diri akibat postingan terdakwa di media sosial facebook. Karena dengan adanya postingan terdakwa di media sosial fesbuk tersebut banyak sekali SMS masuk dan juga terror yang diduga dari nomor HP terdakwa. Terlebih saat itu tahun 2018, Tina sedang gencar gencarnya kampanye mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Jabar.

“Dipostingannya ada foto saya, saya dikatakan wanita dzolim karena melarang anak tiri saya bertemu dengan ayahnya. Padahal saya tidak melarang. Tentu saja saya sakit hati dan melaporkannya kepada aparat yang berwajib,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan itu, terdakwa Agung Dewi saat ditanya hakim mengenai keterangan saksi langsung membantahnya. Dan bersikukuh bahwa terdakwa meyakini kalau Tina Wiryati telah melarang anaknya untuk bertemu sang bapak.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, surat dakwaan nomor PDM-763/BDUNG/08/2020 dengan jaksa M Arif Perwiratama,, kasus ini terjadi pada Maret 2019 dan Desember 2018 di Kabupaten Ciamis dan di Kota Bandung. Terdakwa diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Dalam persidangan disebutkan, Agung Dewi didakwa melakukan tindak Pidana Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-undang No 19 Taun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di dakwaan primer. Lalu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat ‎3 UU ITE pada dakwaan subsidair.

Pada 20 Desember 2018, saksi Tina Wiryawati dan tim suksesnya berkampanye legislatif DPRD Jabar kemudian diunggah di Facebook.

Baca Juga: Tatan Pria Sujana Mengguggat Ketua Kadin Jabar Terpilih Cucu Sutara ke Pengadilan

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x