Kembali, Polisi Tetapkan Tersangka Baru 3 Relawan KAMI Jabar, Seluruhnya Jadi 10 Tersangka

- 21 Oktober 2020, 14:43 WIB
 Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago /Remy Suryadie/

DESKJABAR – Buntut dari aksi unjukrasa buruh yang menolak UU Cipta Kerja pada Kamis 8 Oktober 2020 terus bergulir. Kini Polda Jabar menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap anggota Polri, saat aksi demo menolak UU Cipta Kerja di Bandung.

Saat massa dibubarkan, seorang anggota Polri berpakaian preman diduga telah disekap dan dianiaya oleh sejumlah orang di sebuah rumah.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, bahwa dari perkembangan penyidikan, sebelumnya kita ketahui pada tanggal 8 oktober kemarin itu kan ada demo yang lokasinya di DPRD dan Gedung Sate, pada saat itu ada anggota polisi yang disekap, kemudian dianiaya di jalan Sultan Agung.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Diklaim Mudahkan UMKM untuk Mendapatkan Status Formal

"Dari kejadian tersebut kita mendapatkan tersangkanya sebanyak 7 orang, tiga orang dilakukan penahanan, dan empat orang tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor, tapi statusnya tetap sebagai tersangka," kata Erdi Adrimulan kepada wartawan Rabu 21 Oktober 2020.

Kabid Humas menambahkan, bahwa kemarin dari hasil penyidikan bahwa, muncul tiga orang lagi, yang kemudian kemarin sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan juga.

"Tiga orang ini, mereka statusnya sama, pengeroyokan, satu pekerjaannya mahasiswa, dua lagi swasta," katanya.

Untuk inisial tersangka, yakni IR kelahiran 1983, MYR kelahiran 1997 dan URJ kelahiran 1996.

Saat ditanya apakah tiga tersangka baru ini, merupakan pejabat KAMI Jabar, Kabid menegaskan bahwa mereka relawan.

Baca Juga: Kalangan Buruh Kirim Surat ke DPR Memohon Pengujian Legislatif Atas UU Cipta Kerja

"Mereka relawan, sementara relawan, kemarin para petinggi KAMI yang ada di Jawa Barat ini memang kita panggil yaitu terkait ada tidaknya keterlibatan dalam kegiatan tersebut," paparnya.

Kabid menambahkan, total tersangka yang relawan KAMI, dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan berjumlah 10 orang. "6 ditahan, 4 tersangka tidak ditahan," katanya.

Untuk pasal yang dijerat kepada para tersangka, yakni pasal 351 dan 170. "Ancaman hukuman maksimal diatas 5 tahun penjara," katanya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x