Baca Juga: Kalangan Buruh Kirim Surat ke DPR Memohon Pengujian Legislatif Atas UU Cipta Kerja
"Mereka relawan, sementara relawan, kemarin para petinggi KAMI yang ada di Jawa Barat ini memang kita panggil yaitu terkait ada tidaknya keterlibatan dalam kegiatan tersebut," paparnya.
Kabid menambahkan, total tersangka yang relawan KAMI, dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan berjumlah 10 orang. "6 ditahan, 4 tersangka tidak ditahan," katanya.
Untuk pasal yang dijerat kepada para tersangka, yakni pasal 351 dan 170. "Ancaman hukuman maksimal diatas 5 tahun penjara," katanya.***