“Menurut pemerintah 5,0%, menurut IMF 6,1%, menurut ADB 5,1% , word bank 4,8%. Data-data tersebut adalah proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021, sedangkan upah minimum berlaku pada tahun 2021 juga, sehingga angka-angka tersebut bisa dijadikan dasar untuk menetapkan upah minimum tahun 2021,” tuturnya.
Roy menyebutkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat tergantung pada konsumsi daya beli masyarakat, ketika pendapatan buruh lemah maka daya beli buruh akan turun sehingga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Awas Ada Hoax Ditengah Program Banpres Produktif UMKM
Menurutnya, bagaimana mungkin proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 bisa tercapai kalau daya beli masyarakat rendah bahkan mengalami penurunan.
Pada triwulan kedua, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus -5,32% sedangkan triwulan ketiga masih minus -1% lebih, padahal pemerintah sudah menyalurkan subsidi upah ( BSU) tapi masih minus walaupun kecil minus nya sehingga Indonesia masuk resesi ekonomi.
“Apalagi kalau tidak ada BSU, mungkin minusnya akan lebih besar dari triwulan kedu. Sekarang dapat kita bayangkan dengan adanya subsidi aja masih minus pertumbuhan ekonomi, apalagi kalau buruh tidak naik upah atau upah nya turun daya beli buruh pasti semakin merosot turun,” paparnya.
Menurut Roy, kenaikkan upah salah satunya adalah untuk menjaga daya beli atau konsumsi kaum buruh. “Maka rencana pemerintah dan permintaan asosiasi pengusaha untuk upah tahun 2021 tidak naik bahkan minta turun dari upah tahun 2020 kaum buruh menyatakan menolak,” tuturnya. ***