Membahayakan, 14 Perlintasan Sebidang Liar Ditutup di Cirebon

- 11 Oktober 2020, 00:46 WIB
Penggambaran orang menyeberang secara berbahaya di perlintasan sebidang liar.
Penggambaran orang menyeberang secara berbahaya di perlintasan sebidang liar. /Kodar Solihat/DeskJabar/

DESKJABAR – Sebanyak 14 perlintasan sebidang tak berizin ditutup oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, pada periode Januari hingga awal Oktober 2020.  Tindakan tersebut sebagai upaya normalisasi jalur KA dan meningkatkan keselamatan perjalanan.

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif di Cirebon, dikutip Antara, Sabtu 10 Oktober 2020, menyebutkan, di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 235 perlintasan sebidang, dengan rincian 186 resmi dan 49 liar. "Dari awal 2020 sampai Oktober ini, kami telah menutup 14 perlintasan sebidang liar," katanya.  

Penutupan perlintasan sebidang liar tersebut, katanya, sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi akibat kelalaian. "Karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama, untuk itu kami lakukan penutupan, agar tidak ada korban lagi," ujarnya

Dikatakan, KAI meminta dukungan kepada semua pihak, agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta Terdapat tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya tertib berlalu lintas pengendara jalan raya.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

"Perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi jalan layang dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan," ujarnya.

Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang, kata Luqman, dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati atau wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. "Hal ini sesuai dengan Pasal 2 dan 37 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018," katanya.

Sementara, di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. KAI juga rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten.

Di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang. "Karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu," kata Luqman. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah