Kasus Vina Cirebon Makin Runyam, Praktisi Hukum Sarankan Ini Untuk Polisi dan Tersangka Pegi juga Keluarga

- 11 Juni 2024, 17:00 WIB
Praktisi Hukum yang juga Direktur Pascasarjana STHG Tasikmalaya, Dr HN Suryana SH MH memberikan saran baik kepada pihak kepolisian atau pun tersangka Pegi dan juga keluarganya.
Praktisi Hukum yang juga Direktur Pascasarjana STHG Tasikmalaya, Dr HN Suryana SH MH memberikan saran baik kepada pihak kepolisian atau pun tersangka Pegi dan juga keluarganya. /Desk Jabar/Abdul Latif/

Dengan pemeriksaan tes psikologi forensik tersebut akan membuat terang peristiwa pidana yang terjadi, juga melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung. Dalam melakukan tes psikologi forensik ini pihak Polda Jabar juga melibatkan pihak eksternal.

“Tentu pemeriksaan psikologi forensik akan berkembang tergantung dari kebutuhan. Ke depan kurang lebih masih ada tiga saksi yang akan kita lakukan pemeriksaan psikologi forensik,” kata Jules Abraham Abast.

Masyarakat Diminta Menahan Diri

Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa proses penyidikan sudah melakukan secara profesional dan meyakinkan jika kasus pembunuhan Vina Cirebon akan diungkap secara transparan.

Jules Abraham Abast juga meminta agar masyarakat untuk menahan diri dari informasi yang belum benar adanya. Hal tersebut sebagai langkah dalam menghargai keluarga korban dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Sementara itu Praktisi Hukum yang juga Direktur Pascasarjana STHG Tasikmalaya, Dr HN Suryana SH MH memberikan saran terhadap semakin runyamnya kasus pembunuhan Vina Cirebon saat ini.

Menurut HN Suryana, pihak kepolisian sebagai penegak hukum jangan sampai mudah terpengaruh dengan adanya asumsi yang keluar dari masyarakat. Karena apa yang disampaikan masyarakat tidak berdasarkan pada bukti dan fakta yang ada.

"Pihak Kepolisian itu tidak gegabah dalam menetapkan tersangka dan tentunya berdasarkan dua alat bukti yang kuat baik itu keterangan saksi saksi dan juga bukti bukti di lapangan," kata HN Suryana belum lama ini.

Tidak Asal Menetapkan Tersangka

Dengan adanya dua alat bukti yang dipegang oleh pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka tentunya tidak asal menetapkan tersangka begitu saja dan sudah melalui proses yang panjang dan berdasarkan alat bukti.

"Pihak kepolisian jangan mudah terpengaruh oleh adanya asumsi asumsi yang tidak jelas dari netizen. Karena hal itu bersumber dari informasi yang tidak jelas,' kata HN Suryana.

Baca Juga: OKUPANSI Penumpang Kereta Masa Libur Idul Adha 2024 Mencapai 61 persen, KAI Operasikan 24 KA Tambahan

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah