Sidang Perkara Tipu Gelap, Dengan Terdakwa Adetya Yessy Menghadirkan Tiga Orang Saksi

- 5 Juni 2024, 06:18 WIB
Sidang Perkara Tipu Gelap Dengan Terdakwa Adetya Yessy Menghadirkan Tiga Orang Saksi
Sidang Perkara Tipu Gelap Dengan Terdakwa Adetya Yessy Menghadirkan Tiga Orang Saksi /

Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) didakwa dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah.

Baca Juga: MENGENAL HP Asus ROG 8 Pro, HP Gaming Terbaik 2024 Versi Games Radar, Harganya Lebih Mahal dari Yamaha NMax

Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan mendakwa Adetya Yessy Seftiani, dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Yadi menyebutkan bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta . Blok F Kota Cimahi

Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah