Anton Charliyan dan Agustiana Sepakat Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan yang Sah Tertua di Nusantara

- 8 Maret 2024, 20:41 WIB
Yayasan Forum Silaturahmi Sunda Sabuana (FS-3) menggelar sarasehan bertema:
Yayasan Forum Silaturahmi Sunda Sabuana (FS-3) menggelar sarasehan bertema: /Istimewa/

DESKJABAR - Yayasan Forum Silaturahmi Sunda Sabuana (FS-3) menggelar sarasehan bertema: "Permasalahan Status Tanah Adat di Wilayah Tatar Pasundan dan Banten", Kamis 7 Maret 2024 di Batu Ampar Galunggung, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Anton Charliyan, mantan Kadiv Humas Polri dan mantan Kapolda Jabar selaku penggagas acara dan sebagai pendiri Pupuhu Utama di Yayasan FS-3 mengungkapkan tujuan diadakannya sarasehan yang sekaligus Munggahan menjelang Bulan Puasa 1445 H tersebut.

Dikatakan Abah Anton, demikian kini panggilannya, antara lain untuk memperjuangkan hak-hak kepemilikan tanah yang dipunyai masyarakat adat dan keraton, kesultanan yang ada di wilayah Jawa Barat dan Banten.

Menurut dia, saat ini dirasakan sangat sulit memperjuangkannya. Padahal mereka merasa betul-betul sebagai pemilik yang sah sejak zaman nenek moyang secara turun temurun.

Baca Juga: KEREN, Stanford University dari Amerika Serikat Akan Bangun Kampus di IKN Mei 2024

Sulitnya memperjuangkan hak itu kata Abah Anton, karena terkendala dengan sistem administrasi dan birokrasi yang panjang serta adanya campur tangan mafia tanah yang punya kapital sangat kuat.

"Di dalam acara sarasehan ini masyarakat adat dan pihak keraton/kesultanan yang ada kembali berbicara mengeluhkan segala permasalahannya", kata Abah Anton.

Masyarakat adat

Hadir sebagai nara sumber utama dalam sarasehan tersebut yakni Agustiana Sekjen SPP (Serikat Petani Pasundan) dan Pangeran Moch Nusantara dari Keraton Kasepuhan Cirebon.

Agustiana mengatakan, masyarakat adat dan kerabat kerajaan yang memiliki hak tanah adat, adalah pemilik sah yang tidak perlu ragu untuk memperjuangkan hak miliknya,

"Karena hak milik adat ini merupakan hak milik tertua yang ada di Nusantara, tetapi masalahnya menjadi Sulit menguruskan haknya karena belum terdaftar dalam sistem administrasi BPN", ujar Agustiana.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x