ST, Korban dari Perkara Terpidana Irfan Suryanagara Tuntut MA Keluarkan Fatwa Pengembalian Aset

- 21 Februari 2024, 19:02 WIB
Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung / istimewa

DESKJABAR - Korban berinisial ST pada perkara penipuan dan penggelapan bisnis SPBU yang menyeret terpidana Irfan Suryanagara dan isterinya Endang Kusumawati, menuntut kepada Mahkamah Agung (MA) agar memberikan fatwa pengembalian aset kepada dirinya selaku korban.

Hal ini ditegaskan ST kepada para wartawan, Rabu, 21 Februari 2024 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menyusul penolakan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung belum lama ini atas pengajuan berkas memori PK (Peninjauan Kembali) yang dimohonkan terpidana Irfan Suryanagara dan isterinya Endang Kusumawati kepada Mahkamah Agung.

Seperti dalam keterangan yang diungkapkan kepada kepolisian sebelumnya, ST mengatakan, adapun aset yang dimaksud adalah aset tanah dan bidang terkait dan rekening bank beserta isinya (saldo dalam rekening tersebut).

 Baca Juga: Kasus SUBANG, Persidangan Diprediksi Setelah Pemilu 2024

Kemudian juga, kata ST, aset yang tidak termasuk dalam perkara tanah dan bangunan di Komplek Setraduta Lestari F3 dan juga aset lainnya yang terbuka kepada korban sebaiknya oleh terpidana dikembalikan secara sah.

"Maka Mahkamah Agung wajib memberi fatwa mengembalikan aset aset tersebut kepada korban, agar tidak berlarut-larut penyelesaian perkara kepada korban," tegas ST, Rabu, 21 Februari 2024.

ST menambahkan, yang perlu digaris bawahi yakni, putusan akhir Mahkamah Agung (MA) dengan fatwa agar para instansi terkait mematuhi Undang Undang Peradilan.

 Oleh karena itu, kata ST, harus diperhatikan putusan akhir Mahkamah Agung (MA) secara inkrah dan putusan final akhir dalam tingkat tertinggi dalam sistem peradilan. Sehingga, kata dia, putusan akhir MA tidak boleh diganggu gugat dan diintervensi oleh pihak manapun.

Pasalnya, kata dia, jika ada intervensi pada putusan akhir akan terlihat bilamana pihak lain ikut mengintervensi perkara terpidana Irfan Suryanagara dan isterinya Endang Kusumawati.

"Peradilan yang sah tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, sekalipun terpidana saat ini memiliki adik kandung yang berada di lingkungan Mahkamah Agung dan menduduki jabatan Kasubag Kepegawaian," pungkas ST menegaskan.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Bakal Jadi Konflik Yosep vs Danu di Pengadilan, Kasus Tergila di Indonesia

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menolak "memori" PK (Peninjauan Kembali) terpidana kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU Irfan Suryanagara dan isterinya Endang Kusumawati, beberapa hari lalu.

Menurut Petugas PN Bale Bandung, penolakan "memori" PK dan berkas lainnya oleh Hakim PN Bale Bandung itu dikarenakan mereka mengajukan kekhilafan hakim dan terpidana yang dimaksud tidak mengajukan serta tidak adanya novum baru.

Artinya, kata petugas PN Bale Bandung, seiring dengan penolakan "memori" PK tersebut, sementara pengiriman berkas perkara yang dikirimkan sebelumnya ke Mahkamah Agung tetap berjalan dan menyatakan terpidana Irfan Suryanagara dan istrinya tetap dalam penahanan. Adapun, berkas perkara terkirim pada 5 Februari 2024.***

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah