Temuan pelanggaran itu mulai dari pelanggaran yang sifatnya admistratif, baliho caleg atau parpol yang tidak sesuai aturan hingga yang paling banyak APS yang berprilaku APK.
"Terkait temuan pelanggaran ini, kita mendata proses verivikasi alat kerja ke temen temen Panwaslu Kecamatan, termasuk temen-teman PKD mendata apa-apa saja, APS melanggar, disitu kemudian kita menginventarisir," kata Luli.
Temuan pelanggaran, kata dia, paling banyak terjadi di daerah Sumedang Kota, yakni di Kecamatan Sumedang Selatan dan Sumedang Utara.
Baca Juga: Mengapa Kasus Subang 2021 Baru Terungkap, Praktisi Hukum Menduga Ada Penyebab
Terkait penertiban, kata Luli, pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP. Proses penertiban masih terus berjalan hingga kini karena banyaknya spanduk dan baliho yang melanggar.
"Kemarin penertiban di Jatinunggal, hari Jumat di Rancakalong dan hari ini juga penertiban masih terus sedang berjalan," pungkasnya.***