"Jangan mengorek masalah yayasan, fokuskan pada siapa pelaku dan tersangka," ucap Y sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Diakui kuasa hukum tersangka D bahwa pembunuhan ini diyakini sebagai pembunuhan berencana yang direncanakan dengan baik dan terstruktur sehingga kejadiannya sudah diatur sedemikian rupa.
Baca Juga: Inilah Daftar Terbaru Desa dan Kecamatan Dilewati Tol Getaci di Kabupaten Tasikmalaya
"Jadi jika ada statemen bahwa tersangka M, A dan A tidak mengenal Danu. Secara prinsif mereka memang tidak mengenalnya, tetapi dalam lingkup keluarga pasti saling mengenal," tuturnya.
Tetap Bantah Tuduhan
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga tersangka Y yaitu Rohman Hidayat mengatakan, bahwa ketiga tersangka yang belum disebut identitasnya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
"Namun yang jelas klien kami ini tidak tahu apa apa, jelas membantah," tuturnya. ***