SEGINILAH Uang yang Telah Ditransfer kepada 10 Desa Proyek Tol Getaci di Ruas Gedebage Hingga Garut Utara

- 29 Agustus 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi jalan tol. Anggaran yang sudah digelontorkan untuk pembayaran UGR di proyek Tol Getaci ruas Gedebage hingga Garut utara capai ratusan miliar rupiah.
Ilustrasi jalan tol. Anggaran yang sudah digelontorkan untuk pembayaran UGR di proyek Tol Getaci ruas Gedebage hingga Garut utara capai ratusan miliar rupiah. /bpjt.pu.go.id/

DESKJABAR – Hingga saat ini pembayaran uang ganti rugi atau UGR proyek Tol Getaci kepada 10 desa di ruas Gedebage hingga Garut Utara telah mencapai ratusan miliar. Jumlah ini akan terus meningkat karena sejumlah desa sudah melaksanakan musyawarah UGR. Mereka tinggal menunggi pembayaran UGR.

Anggaran ratusan miliar rupiah itu sudah habis dibayarkan untuk pembayaran UGR proyek Tol Getaci di ruas Gedebage hingga Garut utara. Hingga saat ini, dari 45 desa/kelurahan yang akan terdampak proyek calon jalan tol terpanjang di Indonesia, baru 10 desa saja yang telah rampung menerima pembayaran UGR.

Baca Juga: AROMA Kasus Subang 2021 Segera Terungkap, Ada Petunjuk dan Ciri Pelaku serta Pasal yang Disiapkan

Anggaran yang telah dibayarkan untuk pembebasan lahan proyek Tol Getaci hingga tanggal 25 Agustus. Anggaran sebesar itu merupakan bagian dari realisasi pendanaan pengadaan lahan proyek strategi nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Pada tahun 2023 realisasi pengeluaran anggaran untuk pembebasan lahan PSN hingga tanggal 25 Agustus 2023 telah mencapai Rp 10,38 triliun. Penyaluran terbesar dikucurkan untuk pembangunan 52 proyek jalan tol dengan nilai realisasi sebesar Rp 8,22 triliun.

Khusus untuk proyek jalan Tol Getaci rencananya lelang proyek akan dilakukan pada kuartal 3 atau Q3 tahun ini atau tepatnya paling lambat bulan September 2023. Jika lelang sudah bisa dilaksanakan secepatnya, maka harapan Kementerian PUPR pembangunan konstruksi bisa dimulai akhir tahun 2023.

Informasi terakhir, persiapan pelaksanaan lelang proyek Tol Getaci hanya tinggal menunggu satu dokumen, sesuai catatan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni dokumen lingkungan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x