Diminati Investor China, Tol Getaci Sampai Ciamis Segera Dibangun: Ini Waktu Pengerjaannya

- 23 Juli 2023, 06:41 WIB
Ilustrasi info grafis Tol Getaci: Menjelang pelaksanaan proses lelang ulang, Tol Getaci sampai Ciamis diminati oleh beberapa investor asal China. Pekerjaan konstruksi pun tidak akan lama lagi akan bisa segera dilakukan.
Ilustrasi info grafis Tol Getaci: Menjelang pelaksanaan proses lelang ulang, Tol Getaci sampai Ciamis diminati oleh beberapa investor asal China. Pekerjaan konstruksi pun tidak akan lama lagi akan bisa segera dilakukan. /Antara/

Akan ada 7 exit tol

Sebagai tambahan informasi, jalan Tol Getaci merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Jawa. Tol Getaci membentang  mulai Gedebage Bandung), Kabupaten Garut, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran dan berakhir di Cilacap.

Khusus di ruas Tol Getaci antara Gedebage hingga Ciamis yang telah ditetapkan menjadi prioritas untuk segera dibangun, akan ada  7 simpang susun dan exit tol (Gerbang Tol) serta 1
junction. Lokasinya sbb:

Baca Juga: Bagaimana Nasib Tol Getaci Jika Jokowi Tak Lagi Jadi Presiden?: Ini Kata Menko Perekonomian Airlangga

  1. Junction Gedebage, berlokasi di Kecamatan Gedebage, Kota Bandung
  2. Simpang Susun dan Exit Tol Majalaya, berlokasi di Kecamatan Solokanjeruk
  3. Simpang Susun dan Exit Tol Nagreg, berlokasi di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung
  4. Simpang Susun dan Exit Tol Garut Utara, berlokasi di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut
  5. Simpang Susun dan Exit Tol Garut Selatan, berlokasi di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut
  6. Simpang Susun dan Exit Tol Singaparna, berlokasi di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya
  7. Simpang Susun dan Exit Tol Kota Tasikmalaya, di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya
  8. Simpang Susun dan Exit Tol Ciamis, berlokasi Kelurahan Linggasi.

Dengan telah adanya kepastian pembangunan Tol Getaci sampai Ciamis akan menjadi prioritas, tidak ada salahnya para pemilik lahan yang akan terdampak dsri sekarang egera menyiapkan rekening untuk menerima uang ganti rugi (UGR).***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah