DESKJABAR - Inilah hasil pengumuman PPDB 2023 jenjang SMA/SMK dan sederajat tahap II zonasi dan tata cara daftar ulang.
Bagi calon siswa yang diterima pada PPDB 2023 tahap II zonasi jenjang SMA/SMK sederajat, harus mengetahui apa saja persyaratan yang harus dibawa saat daftar ulang.
Pada pengumuman PPDB 2023 jenjang SMA/SMK dan sederajat tahap II zonasi, merupakan tahap akhir yang sering menimbulkan kerawanan, termasuk rumor atau isu.
Baca Juga: Diduga Ada Kecurangan PPDB SMA Jalur Zonasi di Kota Bogor, Bima Arya Cek Kebenaran Alamat Siswa
Baca Juga: Macet Bojongsoang Bandung Segera Teratasi, Flyover Mulai Dibangun Tahun Ini dari Cipagalo-Baleendah
Pasalnya pada setiap pengumuman hasil PPDB baik tahap I atau tahap II jenjang SMA/SMK dan sederajat, sebagian masyarakat ada yang kurang puas dan menimbulkan kerawanan.
Hal ini disebabkan para calon orang tua siswa yang tak diterima di sekolah yang dituju, merasa tidak puas atas hasil pengumuman PPDB.
Demikian dikatakan Ketua Panitia PPDB 2023 SMAN 1 Majalaya Kabupaten Bandung, Deden Wahyudin, S.Pd kepada DeskJabar.com melalui chat WhatsApp pada Kamis 6 Juli 2023.
Menurutnya, setiap tahun PPDB kerap menimbulkan polemik di masyarakat yang tidak puas terhadap hasil pengumuman.
"Biasanya itu terjadi setiap akhir pengumuman PPDB. Untuk itu saya melakukan koordinasi dengan aparat keamanan demi kelancaran," kata Deden Wahyudin.