Tiga Terdakwa Rugikan Bank Artha Graha Senilai Rp 269 Miliar oleh Hakim PN Bandung Ditangguhkan Penahanannya

- 27 Juni 2023, 18:48 WIB
Para terdakwa dari PT Margahayu Raya saat mengikuti persidangan, tiga terdakwa oleh hakim ditangguhkan penahanannya pada Selasa 27 Juni 2023
Para terdakwa dari PT Margahayu Raya saat mengikuti persidangan, tiga terdakwa oleh hakim ditangguhkan penahanannya pada Selasa 27 Juni 2023 /DeskJabar


DESKJABAR - Sidang Bank Artha Graha denga terdakwa tiga pentolan penting di PT Magahayu Raya kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 27 Juni 2023.

Dalam sidang kemarin cukup mengagetkan pasalnya tiga terdakwa yang didakwa pelakukan penipuan dan penggelapan, yaitu Direktur dan Komisaris PT Margahayu Raya Hari Raharta Sudradjat, Yuliana Sudradjat, Anti Gantira ditangguhkan penahanannya.

Sedangkan terdakwa lain Jajat Priatna Purwita sudah lebih dulu menjadi tahanan kota dengan alasa usia sudah lanjut. Dalam kasus tersebut Bank Artha Graha melaporkan ketiganya karena telah merugikan Rp 269 miliar dalam pemberian kredit.

Baca Juga: KASUS SIBANG 2021, Ada Info Lain Soal Pukul 03.00 WIB Dini Hari

Ketua majelis hakim Riyanto Aloysius mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa dibacakan di ruang sidang IV Pengadilan Negeri Bandung.

Atas ditangguhkannya penahanan tersebut disesalkan oleh para penghuni apartemen yang dirugikan atas kejadian, ini. Seperti diungkapkan Guido.

Menurutnya tentu saja kecewa atas ditangguhkannya penahanan tersebut karena bagaimanapun mereka harus mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya hingga mengalami kerugian bagi pemilik apartemen baik secara moril maupun materil.

"Yang paling dirugikan itu kami bukan hanya Bank Artha Graha," ujar Guido yang juga hadir di PN Bandung.

 

Kronologi Kasus

 

Baca Juga: Anda Nunggak Pajak Kendaraan di Jawa Barat ? Pemprov Beri Diskon Besar dan Bebas Balik Nama

Jaksa penuntut umum A.R. Kartono., SH.MH menjelaskan awal kasus terjadi Yuliana Sudradjat selaku direktur PT Margahayu Raya mengajukan surat permohonan kredit tertanggal 17 Oktober 2013 kepada Hudy selaku pimpinan cabang Bank Artha Graha Internasional cabang Sudirman Kota Bandung.

Pinjaman tersebut untuk digunakan modal kerja pembangunan proyek apartemen M Penthouse di Jalan Soekarno Hatta Bandung seluas 7.970 meter persegi, diperuntukan 357 unit apartemen, 102 unit perkantoran, 62 unit komersial dengan pengajuan kredit Rp 170 miliar.

Kemudian atas pengajuan kredit itu Hudy membuat surat persetujuan dan ditandatangani oleh account officer dan komite kredit Bank Artha Graha Sudirman Anggira selaku account officer, Hudy Pimpinan Cabang, Chandra MB selalu team leader wilayah dan Elvi Alimudin selaku pemimpin wilayah dan selanjutnya diajukan ke Bank Artha Graha Jakarta. Kemudian dari pengajuan Rp 170 miliar itu disetujui Rp 150 miliar.

Uang tersebut oleh terdakwa Yuliana dan Hari Raharta dan juga terdakwa lain akan digunakan pekerjaan pembangunan apartemen M Penthouse.

Sedangkan yang menjadikan jaminan adalah sebidang tanah sertifikat hak guna bangunan no 141 Desa Sekejati kecamatan Buah Batu Kota Bandung seluas 7.970 meter persegi.

Selanjutnya menurut Jaksa Penuntut Umum, proses pencairan kredit dipersyaratkan akan dilakukan secara bertahap.

Seiring dengan perjalanan kredit dikucurkan, beberapa tahun kemudian kredit tersebut macet, pada 28 November 2019 Anti Gantira selaku direktur pada PT Margahayu Raya menyerahkan aset yang dijaminkan tersebut kepada Bank Artha Graha.

Bahkan ada surat yang menyebutkan bahwa tanah dan bangunan yang diserahkan tersebut benar milik pihak kreditur dan tidak tersangkut dalam suatu sengketa atau perkara.

Namun ternyata keterangan Anti Gantira itu adalah keterangan palsu atau tidak benar, karena sejak semula Anti Gantira, Hari Raharta, Yuliana, Jajat Priatna Purwira telah mengetahui bahwa SHGB No 141/Desa Sekejati atas nama PT Margahayu Raya itu tidak yang telah berdiri empat tenan KFC, Kantor Pemasaran M Penthouse, Bank Mandiri dan Superindo itu tidak pernah ditransferkan ke Bank Arta Graha, namun faktanya fakta yang tidak benar tersebut dipakai oleh terdakwa seolah oleh sesuai dengan kebenaran.

Baca Juga: Anda Nunggak Pajak Kendaraan di Jawa Barat ? Pemprov Beri Diskon Besar dan Bebas Balik Nama

Sehingga jaminan yang diberikan dan diterangkan dalam akta outentik tersebut merupakan keterangna yang tidak benar dan keterangna palsu karena sebleumnya telah dialihkan ke pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian bagi Bank Artha Graha sebesar Rp 269 miliar.

Atas perbuatan terdakwa diancam dengna pasal 266 ayat 1 KUHP, tentang memasukan keterangan palsu ke dalam akta outentik. Kemudian pasal 378 dan 732 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan pasal 263 ayat 1 KUHP pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang menggunakan surat palsu.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x