Baca Juga: Ciamis Gelar Pasanggiri Busana Batik 2023, Ada Rawa Onom, Galuh Pakuan, dan Ciung Wanara
Menurut dia, Undang-Undang No 10 Tahun 2016 mengamanatkan dan mengharuskan Pj Gubernur adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat tinggi Madya.
"Kemungkinan besar besar akan diisi oleh pejabat perwakilan dari pusat dan itu kalau secara normatif," kata Firman, Kamis, 1 Juni 2022.
Pada tahun 2018, posisi Gubernur Jabar juga kosong dan untuk sementara diganti oleh Pj Gubernur. Kalan itu, Mochamad Iriawan atau Iwan Bule yang masih berpangkat Irjen Pol., dipercaya menjadi Pj Gubernur Jabar.
Atas dasar itu, Firman Manan mengatakan untuk mengisi kekosongan karena Ridwan Kamil habis masa jabatannya, tak menutup kemungkinan Pj Gubernur Jabar kembali akan datang dari kalangan Jenderal Polri atau TNI.
"Kalau kita melihat pola 2018, waktu itu ada Mochamad Iriawan atau Iwan Bule yang merupakan mantan Kapolda Jabar yang bisa ditunjuk menjadi Pj," katanya.