PILGUB JABAR 2024, Gubernur harus Mampu Hadirkan Perda untuk Dukung UMKM dari Gempuran Produk Impor

- 25 Mei 2023, 12:51 WIB
Polda Jabar sita 200 bal pakaian bekas di kawasan Pasar Gedebage Bandung. Pasca larangan impor pakaian bekas, 12 produsen lokal siap subtitusi barang. Gubernur hasil Pilgub Jabar 2024 harus mampu menghadirkan Perda yang mendukung sektor UMKM dari gempuran produk impor.
Polda Jabar sita 200 bal pakaian bekas di kawasan Pasar Gedebage Bandung. Pasca larangan impor pakaian bekas, 12 produsen lokal siap subtitusi barang. Gubernur hasil Pilgub Jabar 2024 harus mampu menghadirkan Perda yang mendukung sektor UMKM dari gempuran produk impor. /tribratanews.polri.go.id/

DESKJABAR – Para pelaku UMKM di Jawa Barat berharap di Pilgub Jabar 2024 masyarakat tak hanya fokus pada sosok figure calon, tetapi juga harus melihat visi dan misinya. Terutama sosok calon gubernur harus mampu memberikan dukungan yang besar kepada sektor UMKM dan lapangan kerja.

Salah satunya, Gubernur Jawa Barat pemenang Pilgub Jabar 2024 mendatang harus mampu menghadirkan Perda yang bisa mendukung sektor UMKM di tengah gempuran produk impor yang semakin menekan produk lokal.

Baca Juga: PILGUB JABAR 2024: Jalan Terbuka Bagi Dua Figur Ini Jika Ridwan Kamil ke DKI Jakarta, SIAPA PALING BERPELUANG?

Hal itu dikemukakan pengamat ekonomi Bambang Tris Bintoro, yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Kota Bandung,  Bidang Koperasi, UMKM dan Kemitraan, kepada Deskjabar.com di Bandung, Kamis, 25 Mei 2023.

Menurutnya, menjelang Pilgub Jabar 2024, diharapkan para calon yang akan bertarung punya visi dan misi untuk meningkatkan ekonomi Jabar untuk kesejahteraan masyarakatnya, khususnya untuk sektor UMKM dan lapangan kerja.

Bambang menyebutkan bahwa ke depan tantangan, khususnya bagi sektor UMKM di Jawa Barat akan semakin besar, terutama menghadapi serbuan barang impor yang menekan produk lokal, terutama sektor UMKM.

Bambang menambahkan, ada tugas besar bagi Gubernur Jabar mendatang, khususnya dalam mendukung perkembangan UMKM di Jabar, salah satunya adalah perlu adanya peraturan daerah atau Perda yang akan membendung banjirnya produk impor.

Sektor UMKM Jawa Barat

Jawa Barat tampil sebagai provinsi dengan jumlah UMKM terbanyak di Indonesia. Berdasarkan data yang di rilis oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM) sepanjang 2022 UMKM di Tanah Air tercatat tumbuh begitu baik, angkanya sudah mencapai 8,71 juta unit.

Jika dilihat berdasarkan Provinsi, Jawa Barat masih menempati urutan pertama UMKM terbanyak dengan jumlah mencapai 1,49 juta unit usaha.

Baca Juga: PEMBEBASAN Lahan Tol Getaci, Sejumlah Warga Desa Mandalawangi Menolak Tanda Tangan Karena Harga Lahan Murah

Menurut Perwakilan Kantor BI Jabar, kontribsi sektor UMKM terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Barat yang mencapai 57,14 persen pada tahun 2022. Hal inilah sebagai bukti bahwa sektor ini memiliki peran strategis.

Untuk itu menurut Bambang Tris Bintoro, kriteria  Gubernur Jabar yang akan dipilih pada Pilgub Jabar 2024, salah satunya adalahmampu mengembangkan fasiltasi inovasi penguatan UMKM Jabar lebih berkembang lagi dari yang sudah dilakukan oleh Gubernur Ridwan Kamil saat ini.

“Sehingga ekonomi Jabar akan mampu berkembang dan menciptakan lapangan kerja baru,” tuturnya.

Bambang menyebut ada sejumpar pekerjaan rumah terbesar untuk Gubernur Jabar mendatang yakni mampu mengakselerasi percepatan tumbuhnya wirausaha baru, kemudian menyediakan fasilitas program UMKM naik kelas secara massif.

“Selain itu juga perlu semakin dikembangkan program inkubasi bisnis berbasis potensi ekspor di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Dan juga tidak kalah pentingnya adalah semakin mendorong sektor UMKM go digital dan go export,” paparnya.

Membendung Derasnya Produk Impor

Pekerjaan rumah besar lainnya yang harus dihadapi Gubernur Jabar mendatang adalah tantangan yang semakin besar yang harus dihadapi sektor UMKM, terutama dalam 2 hal yakni peningkatan daya saing serta semakin membanjirnya produk impor.

Bambang Tris Bintoro mengusulkan Gubernur Jabar mendatang perlu menghadirkan Perda yang akan mampu membendung dan mengatur tentang batasan produk impor yang masuk ke Jawa Barat.

Baca Juga: KIIK reward.ff.garena.com, Klaim 14 Kode Redeem FF Khusus Berhadiah Bundle Newbie Devil

“Saya kurang tahu apakah saat ini ada perda seperti itu. Tetapi jika dilihat dari masifnya produk impor yang masuk ke kita, tampaknya belum ada Perda yang mengatur masalah ini,” ujar Bambang Tris Bintoro.

Salah satu banjir produk impor yang disadari telah menekan produk lokal adalah impor pakaian bekas yang akhirnya saat ini dilarang.

Sebenarnya barang-barang bekas yang diatur bisa diimpor dalam keadaan tak baru atau bekas diatur dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

Kementerian Perdagangan menegaskan semua barang bekas yang masuk ke Tanah Air adalah ilegal lantaran masuk ke dalam larangan terbatas (lartas), dan harus dimusnahkan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan, pihaknya sudah mengatur peraturan mengenai pelarangan impor barang bekas. Aturan tersebut berlaku untuk semua barang bekas.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x