PEMKAB Garut Siapkan Program Nata Kota untuk Menata Kawasan Kumuh di 8 Kelurahan, Dimulai di Sukamenteri

- 9 Mei 2023, 06:05 WIB
Pemkab Garut siapkan Program Nata Kota untuk menata kawasan kumuh yang ada di wilayah Garut. program diawali di Kelurahan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota
Pemkab Garut siapkan Program Nata Kota untuk menata kawasan kumuh yang ada di wilayah Garut. program diawali di Kelurahan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota /garutkab.go.id/

Ajid memapatkan bahwa Program Nata Kota merupakan program unggulan guna mengatasi kawasan kumuh di Kabupaten Garut.

Menurutnya, Program Nata Kota ini, bertujuan untuk menyelesaikan masalah kekumuhan yanga ada di Kabupaten Garut, khususnya di wilayah permukiman perkotaan. Sehingga melalui program Nata Kota ini, kawasan kumuh bisa lebih baik dan tertata.

Baca Juga: Agar Tol Getaci Segera Terwujud, Pemkot Bandung Hibahkan 21 Bidang Tanah, DJKN Pantau Pemberian UGR

Meski demikian, masyarakat dihatapkan turut berpartisipasi baik di dalam membangun, memelihara, secara berkelanjutan, artinya kawasan yang sudah ditata, terus dipelihara.

"Misalnya tembok yang sudah diperbaiki atau digambar mural misalnya jangan dicoret-coret yang tidak ada hubungannya, terus membuang sampah juga diharapkan tertib buang sampah pada tempatnya," harapnya.

Diawali Penataan Kawasan Kumuh di Sukamenteri

Dalam kesempatan itu, Ajid mengatakan bahwa karena keterbatasan anggaran, maka untuk pelaksanaan tahun ini program Nata Kota akan difokuskan di satu kelurahan saja yakni di Kelurahan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota.

Untuk pelaksanaan program Nata Kota Tahun 2023 di Kelurahan Sukamenteri ini, Disperkim Garut mengeluarkan anggaran sebesar Rp923.000.000, yang dilaksanakan secara swakelola tipe 1 oleh Disperkim Garut, serta targetnya bisa rampung pada bulan September 2023.

Ajid memaparkan, dalam Program Nata Kota di Sukamenteri ini rencananya akan ada beberapa intervensi yang dilakukan seperti perbaikan jalan lingkungan, drainase, Mandi Cuci Kakus (MCK) umum, pembuatan Ruang Terbuka Publik (RTP), pembuatan tempat sampah, hingga perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang ada di Kelurahan Sukamenteri.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: garutkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah