DPRD Kota Bandung Ultimatum Pemkot agar Pembangunan Sesuai RDTR, Melanggar Laporkan!

- 22 Februari 2023, 19:23 WIB
Audiensi Aliansi Peduli Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin 20 Februari 2023.
Audiensi Aliansi Peduli Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin 20 Februari 2023. /Dok DPRD Kota Bandung

DESKJABAR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mengultimatum agar Pemerintah Kota Bandung melaksanakan pembangunan sesuai dengan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Masyarakat juga diminta ikut mengawasinya terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Bandung, bila ditemukan adanya pelanggaran pembangunan, seperti reklame, toko modern dan yang lainnya segera laporkan ke DPRD Kota Bandung.

Menurut Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi menyatakan, pembangunan di Kota Bandung harus dilakukan sesuai zona yang ada di peraturan RDTR dan RTRW, jangan sampai aturan yang telah disepakati dan disahkan tersebut malah dilanggarnya.

Baca Juga: So Sweet!! Uu Ruzhanul Curhat Soal Dirinya Mau Tetap Bersama Kang Emil di Pilgub Jabar 2024

Baca Juga: Tolong Carikan Orang Bodoh, SMAN 7 Kawalu Kota Tasikmlaya Berada di Wilayah Diskotik, Ini Prestasi!

 

Laporkan ke Dewan

Yudi Cahyadi melanjutkan, apabila pembangunan sesuai RDTR dan RTRW, maka tidak ada bangunan yang muncul tanpa mengindahkan zona tata ruang tersebut, seperti zona khusus pemukiman, perindustrian dan perdagangan.

"Jadi jangan ada lagi bangunan yang tidak sesuai dengan zona yang telah ada dalam peraturan yang berlaku," tuturnya dalam audiensi Aliansi Peduli Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin 20 Februari 2023.

Ditambahkan Yudi Cahyadi, partisipasi dan pengawasan masyarakat sangat dibutuhkan dalam memastikan pembangunan yang terjadi di lapangan sesuai dengan Perda RTRW maupun Perwal RDTR.

Sementara itu,12 poin yang menjadi aspirasi Aliansi Peduli Bandung akan menjadi masukan bagi dewan, terkait pembangunan yang ada di Kota Bandung.

"Ke depan tidak ada lagi toleransi nonprosedural, baik pembangunan maupun perizinan di Kota Bandung," kata Yudi Cahyadi.

Yudi Cahyadi menjelaskan, DPRD Kota Bandung membutuhkan banyak informasi dan data terkait adanya pelanggaran pembangunan maupun perizinan yang terjadi di lapangan. Sehingga peran serta masyarakat dibutuhkan dalam mengawasi dan memonitoring hal tersebut.

Baca Juga: Tolong Carikan Orang Bodoh, SMAN 7 Kawalu Kota Tasikmlaya Berada di Wilayah Diskotik, Ini Prestasi!

Baca Juga: Pengakuan Rezaldi Hehanusa tentang Keberhasilan Umpannya Saat Laga Persib Bandung di BRI Liga 1

Audiensi Aliansi Peduli Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin 20 Februari 2023.

"Kita kurang data dan fakta, maka kolaborasi dan komunikasi ini dibutuhkan. Jika ada petugas yang bermain atau bangunan yang melanggar laporkan kepada kami," ujarnya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama mengatakan bahwa jika ada masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran pembangunan, baik reklame, toko modern dan lain sebagainya, dapat melaporkan hal tersebut kepada Dewan.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bandung Maya Himawati berharap persoalan pembangunan atau perizinan yang dinilai melanggar dapat dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Perlu ada tindakan yang tegas, agar tidak ada lagi ke depannya pembangunan atau perizinan yang melanggar," tandasnya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x