DESKJABAR – Penerapan Permentan tentang Pupuk Bersubsidi dituding sebagai penyebab kelangkaan pukuk bersubsidi di Kabupaten Bandung. Regulasi tersebut telah membatasi akses petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Akibatnya pula, sejumlah toko pupuk di Ciwidey, tutup karena gulung tikar.
Merespon kelangkaan pupuk bersubsidi, Bupati Bandung telah melayangkan surat ke Kementerian Pertanian. Surat berisi permohonan audiensi tentang Peraturan Menteri Pertanian no 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna menilai penerapan regulasi tersebut di wilayahnya dinilai kurang tepat. Kementerian Pertanian harus mengetahui kondisi di lapangan yang sebenarnya.
“Kami sudah mengusulkan surat pada kementerian sekaligus permohonan audiensi. Regulasi ini tidak bisa disamaratakan, karena setiap daerah berbeda dan memiliki kebutuhannya masing-masing. Pemerintah harus tahu kondisi lapangan yang sebenarnya,” ujar Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengutip dari laman bandungkab.go.id.
Dengan adanya regulasi Permentan tersebut juga jenis pupuk bersubsidi yang bisa diakses oleh para petani menjadi terbatas, hanya pada jenis-jenis pupuk tertentu.
Banyak Subsidi Dihapus, Toko Pupuk Gulung Tikar
Dadang Supriatna mengemukakan bahwa implementasi Permentan no. 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Bandung dinilai kurang tepat.