DESKJABAR – Belum ada kabar dimanakah rest area tol Getaci atau Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap akan dibangun.
Keberadaan rest area sangat penting untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan tol, khususnya untuk memberikan istirahat.
Bahkan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum berharap kawasan rest area di tol Getaci nantinya bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM di wilayah sekitar dengan lokasi rest area.
Tol Cisumdawu saja yang diharapkan akan bisa beroperasi penuh pada akhir Februari 2023 seperti yang dikemukakan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, diperkirakan akan memiliki 4 rest area yakni 2 di ruas menuju Dawuan dan 2 di ruas menuju Cileunyi.
Tentu dengan panjang tol Getaci 206,65 kilometer atau 3,5 kali lebih panjang dibanding tol Cisumdawu (60,3 kilometer), maka diperkirakan akan ada 4 rest area besar di tol Getaci di jalur Gedebage-Cilacap, dan 4 lainnya di jalur Cilacap-Gedebage.
Aturan dan Tipe Rest Area serta Fasilitasnya
Mengutip dari laman bpjt.pu.go.id bahwa aturan pendirian rest area di ruas jalan tol mengikuti aturan yang ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.10/PRT/M/2018.
Berdasarkan Permen PU tersebut maka ada 3 tipe rest area dengan ketentuan sebagai berikut
Rest Area Tipe A :
- Disediakan minimal 1 Rest Area setiap 50 Km untuk setiap jurusan.
- Rest Area Tipe A berjarak minimal 20 Km dengan Rest Area Tipe A berikutnya.
- Rest Area Tipe A berjarak minimal 10 Km dengan Rest Area Tipe B.
Rest Area Tipe B :