SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terbaru Pekan Ini, 5-11 Desember 2022, Berikut Biaya dan Persyaratan

- 5 Desember 2022, 05:24 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung hari ini.
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung hari ini. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Selama pekan ini, 5-11 Desember 2022, jadikan Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru berikut ini sebagai panduan bagi Anda yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Caranya mudah dan sederhana. Cukup kunjungi salah satu dari dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang terdekat dengan kediaman Anda, lalu penuhi persyaratannya.

Ada dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang selalu siap sedia di dua lokasi di Kota Bandung, mulai Senin hingga Sabtu depan.

Baca Juga: Hasil Akhir Argentina Vs Australia 3-1, Laga Seru Tim Tango Vs Belanda, Perempat Final Piala Dunia Qatar 2022

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru ini bisa Anda pantau pula melalui akun resmi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung di Instagram, yaitu @simrestabesbdg1.

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru dari Satpas Polrestabes Bandung untuk pekan ini, 5-11 Desember 2022.

Senin, 5 Desember 2022

- BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

- The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan Bandung

Selasa, 6 Desember 2022

- ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.

- Ubertos, Jalan AH Nasution Nomor 4 Bandung.

Baca Juga: Hasil Akhir Belanda Vs Amerika Serikat 3-1, de Oranje Lawan Argentina di Perempat Final Piala Dunia Qatar 2022

Rabu, 7 Desember 2022

- BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

- Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

Kamis, 8 Desember 2022

- The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan Bandung

- Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung

Jumat, 9 Desember 2022

- ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.

- Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

Sabtu, 10 Desember 2022

- Radio Dahlia Bandung, Jln Burangrang Nomor 29, Bandung

- Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung

Minggu, 11 Desember 2022

- Layanan SIM Keliling Bandung tidak beroperasi.

Baca Juga: Alpukat Buah Enak dan Lezat, Cegah Kanker dan Bikin Jantung Sehat, Berikut Sejumlah Manfaat

Anda bisa pula mengunjungi gerai SIM Outlet Metro Indah Mall yang berlokasi di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung dengan jam operasi Senin sampai dengan Sabtu.

Perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa pula di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.

10 Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C

Simak 10 persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, berikut ini.

1. Membawa SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.

2. Bawa pula KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

5. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.

Baca Juga: Resep Guacamole, Sambal Unik dari Meksiko Terbuat dari Alpukat, Bikin Keripik dan Taco Tambah Enak dan Lezat

6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x