SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terbaru Akhir Pekan Ini, Sabtu 3 Desember 2022, Ada di Radio Dahlia

- 3 Desember 2022, 05:15 WIB
Ilustrasi SIM Keliling di Pasar Modern Batununggal, hari ini.
Ilustrasi SIM Keliling di Pasar Modern Batununggal, hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Pada akhir pekan ini, Sabtu 3 Desember 2022, masyarakat masih berkesempatan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di mobil pelayanan SIM Keliling Bandung. 

Kunjungi salah satu dari dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang terdekat dengan kediaman Anda, lalu penuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Terdapat dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang selalu standby di dua lokasi di Kota Bandung, setiap hari kerja mulai Senin hingga Sabtu, dan tidak beroperasi pada Minggu.

Baca Juga: Bagan & Jadwal Lengkap 16 Besar Piala Dunia Qatar 2022, Start Sabtu 3 Desember 2022 Malam, Jangan Terlewat

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru bisa Anda simak melalui akun resmi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung di Instagram, yaitu @simrestabesbdg1.

Inilah Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru dari Satpas Polrestabes Bandung pada akhir pekan ini, Sabtu 3 Desember 2022.

Sabtu, 3 Desember 2022

- Radio Dahlia Bandung, Jln Burangrang Nomor 29, Bandung

- Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung

Minggu, 4 Desember 2022

- Layanan SIM Keliling Bandung tidak beroperasi.

Anda bisa pula mengunjungi gerai SIM Outlet Metro Indah Mall yang berlokasi di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung dengan jam operasi Senin sampai dengan Sabtu.

Baca Juga: Klasemen Akhir Grup E & F Piala Dunia Qatar 2022, Menanti Laga 16 Besar Jepang Vs Kroasia, Maroko Vs Spanyol

Perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa pula di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.

10 persyaratan untuk perpanjangan 

Simak 10 persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, berikut ini.

1. Membawa SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.

2. Bawa pula KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

5. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.

Baca Juga: Klasemen Akhir Grup C & D Piala Dunia Qatar 2022: Argentina Vs Australia, Prancis Vs Polandia di 16 Besar

6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Dunia 2022, 32 Negara Terbagi 8 Grup, 64 Laga Berikut Jam dan Link Live Streaming

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x